Mini Market Menjamur, Anggota Komisi I DPRD Garut Desak Evaluasi Perizinan

Salah satu mini market yang ada di Kabupaten Garut.

HAI GARUT – Fenomena menjamurnya mini market di berbagai pelosok Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian serius datang dari anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muchtarul Wildan, yang menilai keberadaan mini market dalam jumlah besar berpotensi merusak ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025), Wildan menegaskan pentingnya evaluasi ketat terhadap pemberian izin operasional mini market di Garut. Ia menyoroti aspek perizinan dan jam operasional yang dinilai belum berpihak pada pelaku usaha kecil.

“Pendirian mini market perlu dikaji ulang, terutama menyangkut izin dan jam operasional. Jangan sampai keberadaan mereka malah membunuh geliat usaha kecil di daerah,” tegasnya.

Desak Dinas Terkait Lebih Selektif

Wildan secara khusus mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut agar tidak gegabah dalam mengeluarkan izin pendirian mini market. Ia juga meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag ESDM) untuk lebih cermat dalam memberikan rekomendasi.

“DPMPTSP dan Disperindag ESDM adalah pintu awal dari lahirnya bangunan mini market. Jangan asal rekomendasi. Harus ada pertimbangan matang agar keberadaan mereka tidak mematikan pasar tradisional dan warung milik warga,” ujarnya.

Menurutnya, pertumbuhan mini market yang tidak terkendali akan memicu ketimpangan ekonomi. Usaha rumahan, warung kelontong, dan toko kecil yang tidak memiliki modal besar akan sulit bersaing, terutama dari segi harga dan strategi pemasaran.

Kebijakan Pro-UMKM Harus Dikedepankan

Wildan juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang lebih berpihak pada pelaku UMKM. Salah satunya melalui pembatasan zonasi mini market, serta kebijakan insentif dan perlindungan bagi pasar tradisional maupun pedagang kecil.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Kalau tidak dijaga, akan tergerus oleh sistem ritel modern yang ekspansif,” ucap Wildan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Tantangan Regulasi dan Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Garut sendiri sebelumnya sempat menerima kritik serupa terkait lemahnya pengawasan terhadap pembangunan mini market, terutama yang berdiri di kawasan padat permukiman atau dekat pasar tradisional.

Dengan semakin banyaknya suara dari legislatif, diharapkan Pemkab Garut dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan dan pengembangan ritel modern, serta memastikan keberadaan mini market tidak menjadi ancaman bagi ekonomi rakyat kecil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup