Desakan Moratorium Minimarket di Garut Menguat, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional

Salah satu mini market yang ada di Kabupaten Garut.

HAI GARUT – Gelombang penolakan terhadap menjamurnya minimarket di Kabupaten Garut kembali menguat. Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti Safaat, mendesak Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, untuk segera memberlakukan moratorium pendirian minimarket sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta eksistensi pasar tradisional yang kian tergerus.

Dalam pernyataannya, Selasa (22/7/2025), Bakti menilai keberadaan minimarket di Garut sudah tak terkendali dan bahkan cenderung menyalahi aturan. Ia menyoroti beberapa gerai yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

“Kami akan terus mendesak agar Bupati Garut segera mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian minimarket. Beberapa gerai bahkan beroperasi tanpa izin yang jelas, seperti yang berada di pertigaan Jalan Ibrahim Adji,” tegas Bakti.

Lebih dari 300 minimarket kini tersebar di berbagai wilayah Garut, sebagian besar berdiri di sekitar permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Kondisi ini dinilai memperparah ketimpangan ekonomi karena minimarket berjejaring dinilai mematikan usaha lokal yang tidak memiliki daya saing serupa.

Dasar Hukum Moratorium Sudah Ada

Menurut Bakti, Bupati Garut sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk segera mengambil tindakan. Di antaranya adalah Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

“Bupati bisa langsung menerbitkan peraturan atau surat keputusan, didasarkan pada regulasi yang sudah ada maupun merujuk pada Permendag. Artinya, ini bukan soal bisa atau tidak, tetapi soal keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan,” ujar Bakti.

Pemkab Garut Setuju Moratorium

Desakan tersebut mendapat sambutan positif dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut. Kepala Disperindag ESDM, Ridwan Efendi, mengaku pihaknya mendukung penuh usulan moratorium minimarket.

“Kami mendukung langkah moratorium ini. Jika dibiarkan, pasar tradisional bisa mati perlahan. Padahal pasar-pasar tersebut adalah tulang punggung ekonomi rakyat kecil,” ungkap Ridwan.

Ia menambahkan bahwa maraknya pembangunan minimarket tidak hanya berdampak pada daya saing pelaku UMKM, tapi juga menimbulkan ketidakseimbangan tata ruang wilayah serta potensi pelanggaran zonasi.

Tujuan Moratorium Minimarket

Penerapan moratorium pendirian minimarket dinilai sebagai langkah penting untuk:

– Menata ulang zonasi pembangunan toko modern agar tidak merusak ekosistem usaha lokal;

– Memberikan ruang napas bagi UMKM agar bisa tumbuh dan bersaing secara sehat;

– Mencegah terjadinya praktik monopoli pasar oleh jaringan ritel besar.

Tuntutan Masyarakat Makin Nyaring

Desakan seperti ini bukan pertama kali muncul di Garut. Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pegiat UMKM juga sempat menyuarakan kekhawatiran serupa dalam beberapa tahun terakhir. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya mendengar tetapi juga bertindak cepat dan konkret.

GLMPK menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga kebijakan moratorium benar-benar diterbitkan. Mereka juga meminta keterbukaan pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap minimarket yang sudah berdiri, termasuk audit terhadap perizinan dan dampaknya bagi lingkungan ekonomi sekitar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup