Sidang GTRA Garut 2025 Bahas 1.911 Bidang Tanah, Fokus pada Pemerataan Lahan untuk Rakyat

Pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut

HAI GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan lahan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Garut, Rabu (24/9/2025).

Dalam forum tersebut, dibahas redistribusi 1.911 bidang tanah yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Garut. Sidang ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Bupati Garut menekankan pentingnya redistribusi tanah sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

“Tanah adalah anugerah Allah SWT yang tidak bisa diciptakan oleh manusia. Karena itu, kewajiban kita bersama adalah memastikan tanah ini dikelola dan dimiliki secara adil, tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang,” kata Bupati Garut.

Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan membuka peluang masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan.

Target 3.169 Bidang Tanah Tahun 2025

Kepala Kantor ATR/BPN Garut, Eko Suharno, memaparkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya menargetkan redistribusi 3.169 bidang tanah. Namun, untuk tahap pertama yang masuk pembahasan sidang kali ini berjumlah 1.911 bidang tanah.

Sebagian besar berasal dari penyisihan 20% Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong, sebanyak 1.667 bidang dengan luas mencapai 378,51 hektare.

“Sidang ini menjadi langkah penting agar bidang tanah tersebut memiliki status clean and clear, sehingga bisa segera ditetapkan subjek penerimanya dan diterbitkan surat keputusan (SK),” jelas Eko.

Reforma Agraria untuk Kesejahteraan

Pelaksanaan reforma agraria melalui redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan agraria, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap lahan produktif. Dengan begitu, warga dapat lebih berdaya dalam sektor ekonomi, pertanian, hingga pemukiman.

Sidang GTRA Garut 2025 pun dipandang sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang penataan dan pemerataan tanah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup