Diduga Manipulasi Surat Kematian, Oknum ASN Puskesmas Garut Bakal Dilaporkan ke Polisi

HaiGarut — Dugaan manipulasi surat keterangan kematian kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang oknum ASN berinisial S, yang bertugas di salah satu UPT Puskesmas di wilayah Garut, dituding menerbitkan surat keterangan kematian yang tidak sesuai data sebenarnya milik pasangan almarhum Lili dan almarhumah R. Cintarsih.
Surat yang dinilai tidak sah tersebut terungkap setelah ahli waris mengecek keabsahan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut. Dari hasil pengecekan, justru muncul nama yang sama sekali tidak terkait dengan keluarga mereka.
Agus (52), warga Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, yang juga ahli waris, merasa keberatan dan menilai tindakan ini telah mencoreng integritas pelayanan publik.
“Simkuring ahli waris ngarasa teu enak. Surat keterangan kematian almarhum sareng almarhumah diduga palsu. Kumaha carana aya surat tapi datana teu nyambung,” ujar Agus dengan nada kesal. Rabu (26/11/2025)
Tidak ingin persoalan ini berlarut, keluarga kini tengah menyiapkan langkah hukum. Agus memastikan akan melaporkan oknum ASN berinisial S ke Polres Garut atas dugaan pemalsuan surat keterangan kematian.
“Kami akan laporkan ke Polres Garut. Ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut data publik dan hak keluarga kami,” tegasnya.
Jika dugaan pemalsuan tersebut terbukti, oknum S dapat dijerat pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara. Selain itu, pelanggaran etik ASN juga berpotensi menjerat yang bersangkutan.
Pakar hukum administrasi menilai kasus ini sangat serius, karena dokumen kematian merupakan dokumen negara yang berkaitan langsung dengan urusan waris, perbankan, asuransi, hingga akses bantuan sosial bagi ahli waris.
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Kabupaten Garut melakukan evaluasi sekaligus pemeriksaan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat prosedur administrasi dalam penerbitan dokumen negara, khususnya dokumen kematian yang rentan disalahgunakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum ASN berinisial S belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (RF)






