Polres Garut Gerebek Penjual Miras COD, 84 Botol Diamankan

HaiGarut – Satuan Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan dari seorang penjual miras ilegal pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara COD (Cash On Delivery).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial SS (36), warga Haurpanggung, sedang melakukan transaksi. “Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman. Rabu (26/11/2025).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga memberikan tindakan kepada pelaku atas aktivitas penjualan miras tanpa izin, yang dinilai dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan keresahan masyarakat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi terkait miras dan narkoba guna menjaga kondusifitas wilayah Garut. “Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.
Melalui penindakan ini, Polres Garut berharap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Garut dapat ditekan serta situasi keamanan masyarakat tetap terjaga. (Red)






