Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Gegerkan Garut, Oknum ASN Jadi Sorotan

Agus warga Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, ahli waris

HaiGarut – Dugaan manipulasi surat keterangan kematian kembali mencuat di Kabupaten Garut, mengangkat persoalan yang sangat krusial terkait integritas pelayanan publik. Seorang oknum ASN berinisial S, yang bertugas di salah satu UPT Puskesmas wilayah Garut, diduga menerbitkan surat kematian yang tidak sesuai dengan data asli milik pasangan almarhum Lili dan almarhumah R. Cintarsih.

Kasus ini baru terkuak ketika ahli waris melakukan pengecekan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut. Hasilnya mengejutkan: surat keterangan kematian yang mereka pegang justru mencantumkan nama seseorang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan keluarga mereka. Situasi ini tentu membuat keluarga merasa dirugikan sekaligus kecewa.

Agus (52), warga Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja sekaligus ahli waris, mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan nada yang tegas.
“Simkuring ahli waris ngarasa teu enak. Surat keterangan kematian almarhum sareng almarhumah diduga palsu. Kumaha carana aya surat tapi datana teu nyambung,” ujarnya pada Rabu (26/11/2025). Ungkapan ini merefleksikan keresahan mendalam atas peristiwa yang mengancam hak dan data keluarga.

Keluarga tidak ingin masalah ini menggantung tanpa kejelasan. Mereka kini sedang menyiapkan langkah hukum agar penyalahgunaan ini mendapat penanganan yang tegas. Agus memastikan akan melaporkan oknum ASN tersebut ke Polres Garut atas dugaan pemalsuan surat kematian.

“Kami akan laporkan ke Polres Garut. Ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut data publik dan hak keluarga kami,” tegas dia dengan penuh keyakinan.

Jika terbukti benar melakukan pemalsuan, oknum ASN ini bisa dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi pelanggaran etik sebagai ASN. Ini bukan sekadar kasus administrasi biasa, melainkan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

Seorang pakar hukum administrasi menegaskan bahwa dokumen kematian merupakan dokumen negara yang sangat penting dan berdampak luas. Dokumen ini berkaitan langsung dengan hak waris, perbankan, asuransi, dan bahkan akses terhadap berbagai bantuan sosial bagi ahli waris. Oleh sebab itu, manipulasi dokumen jenis ini harus segera ditindak tegas sebelum merugikan lebih banyak pihak.

Masyarakat pun mendesak Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pemeriksaan internal. Langkah ini dianggap krusial agar kasus serupa tidak terulang kembali, meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penerbitan dokumen resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah supaya memperketat prosedur administrasi terutama dalam penerbitan surat keterangan kematian, yang sangat rentan disalahgunakan. Hingga berita ini disusun, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, oknum ASN berinisial S belum menyampaikan klarifikasi apapun.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup