Ketua Forum Pemerhati Desa Nilai PMK 81/2025 Jadi “Sanderaan” Baru untuk Kepala Desa

Ketua Forum Pemerhati Desa Roni Faisal Adam

HaiGarut — Kebijakan pemerintah pusat kembali menuai sorotan. Ketua Forum Pemerhati Desa, Roni Faisal Adam, menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, yang dinilai justru menghambat proses pembangunan di tingkat desa.

Menurut Roni, aturan baru tersebut membuat banyak desa tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II, terutama untuk kegiatan non–earmarked atau kegiatan fisik yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“PMK 81/2025 seperti menyandera pemerintah desa. Banyak desa akhirnya terhenti programnya karena tidak bisa mencairkan dana. Saya kasihan kepala desa yang nanti harus menanggung kemarahan masyarakat, padahal mereka hanya mengikuti aturan,” ujar Roni, Minggu (30/11/2025).

31 Desa di Garut Tertahan Pencairan Dana Desa Tahap II

Roni mencontohkan kondisi di Kabupaten Garut, di mana sebanyak 31 desa belum bisa mencairkan Dana Desa Tahap II karena aturan yang dinilai terlalu ketat dan berubah tiba-tiba.

“Kebijakan Menteri Purbaya ini membuat desa tidak punya ruang gerak. Masyarakat menunggu realisasi pembangunan, tetapi desa malah terhambat oleh regulasi baru,” tegasnya.

Sejumlah program pembangunan fisik yang seharusnya berjalan pada pertengahan tahun, kata Roni, terpaksa tertunda dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintahan desa.

Kepala Desa Dikhawatirkan Jadi Pihak yang Disalahkan

Roni menambahkan, posisi kepala desa kini berada dalam tekanan besar. Di satu sisi mereka harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat, namun di sisi lain masyarakat mendesak percepatan realisasi anggaran.

“Kepala desa nanti jadi kambing hitam. Padahal mereka hanya menjalankan prosedur. Yang paling kasihan masyarakat, karena pengajuan dan kebutuhan warga tertunda tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, segera mengevaluasi kembali PMK 81/2025 agar tidak menghambat desa dalam melakukan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Desa Harap Ada Relaksasi Aturan

Forum Pemerhati Desa juga mendorong adanya relaksasi persyaratan pencairan, terutama untuk kegiatan non-earmarked yang selama ini menjadi program pembangunan prioritas di desa.

“Desa itu ujung tombak pembangunan. Jangan sampai kebijakan pusat justru mematikan semangat kerja kepala desa dan merugikan warganya sendiri,” tutup Roni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup