Pemkab Garut Intensifkan Sosialisasi Substansi KUHP Baru kepada Aparatur Sipil Negara

HaiGarut – Dalam upaya mempersiapkan aparatur sipil negara (ASN) menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, Pemerintah Kabupaten Garut menggelar kegiatan sosialisasi substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh ratusan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Garut, mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan menjelang implementasi KUHP baru.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dan krusial sebagai bagian dari persiapan menyeluruh menjelang pemberlakuan KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa acara ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan ASN agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih bijak dan sesuai dengan norma hukum yang diperbaharui.

“Undang-undang ini mengganti undang-undang yang sudah lama dibuat oleh pemerintah kolonial, artinya akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan perlakuan/sikap kita terhadap adanya tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.

Bupati Syakur lebih lanjut menegaskan bahwa perubahan yang dibawa oleh KUHP baru bersifat substansial dan mendalam. Undang-undang ini, yang disusun oleh wakil rakyat berdasarkan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, menekankan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi utama, serta memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pendekatan restorative justice yang lebih humanis, dan pengakuan terhadap kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Garut dan Indonesia secara keseluruhan.

“Kami berharap bahwa KUHP yang baru ini dapat membawa perubahan mendasar dalam filosofi dan substansi hukum pidana Nasional sehingga harus diantisipasi mulai dari pemahaman yang komprehensif. Sehingga kita berharap kegiatan ini jadi memperkuat kesiapan lintas sektor,” ujarnya.

Bupati Syakur juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang lebih luas, termasuk pelatihan lanjutan dan diskusi interaktif, untuk memastikan bahwa ASN tidak hanya memahami teori, tetapi juga dapat menerapkannya dalam praktik sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan administratif dan meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yuyun Wahyudi, yang turut hadir sebagai narasumber utama, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Pemkab Garut. Ia menyoroti bahwa langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP baru, yang akan membawa transformasi signifikan dalam asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia.

“KUHP yang baru ini membawa perubahan besar pada asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia, di dalamnya terdapat pembaruan konsep hukum pidana serta pengakuan terhadap hukum kehidupan di masyarakat atau Living Law,” jelas Yuyun.

Menurut Yuyun, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mencapai penyamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan. Dengan pemahaman yang utuh dan mendalam tentang substansi KUHP baru, perangkat daerah dapat menjalankan pelayanan publik dan pemerintahan dengan lebih tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa acara ini melibatkan diskusi interaktif, di mana peserta ASN dapat bertanya langsung kepada para ahli hukum, sehingga meningkatkan efektivitas pemahaman.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam KUHP baru, sebagaimana disampaikan oleh Yuyun, meliputi:

  1. Penegasan perlindungan HAM, termasuk pembatasan penggunaan pidana mati sebagai pidana alternatif, yang menunjukkan komitmen untuk lebih menghormati martabat manusia.

  2. Perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, yang menjadi prioritas dalam upaya pencegahan kejahatan.

  3. Penguatan asas prioritas, yang memungkinkan penegakan hukum lebih efisien dengan fokus pada kasus-kasus yang paling mendesak.

  4. Penyesuaian delik terkait penyerahan informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi di era digital, yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.

Yuyun menegaskan bahwa jajaran penegak hukum di Kabupaten Garut—termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan—pada prinsipnya telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026. Namun, ia mengingatkan pentingnya memanfaatkan masa transisi selama 3 tahun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Masa transisi selama 3 tahun yang ditetapkan pemerintah pusat harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan OPD terkait untuk memahami penyerapan ketentuan baru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum dalam penyelesaian di Pemerintahan,” tambahnya.

Ia berharap bahwa pembaruan KUHP ini dapat lebih mengedepankan sisi humanis dan Restorative Justice, yang bertujuan untuk memperbaiki kerugian korban dan mencegah pengulangan kejahatan melalui pendekatan damai. Kejaksaan Negeri Garut juga berkomitmen penuh untuk mendukung pemerintah daerah dalam penguatan aspek legalitas serta pencegahan permasalahan hukum melalui edukasi berkelanjutan, koordinasi intensif, dan sinergi yang konstruktif antarinstansi.

Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang aktif, di mana peserta ASN menunjukkan antusiasme tinggi. Pemkab Garut berencana untuk mengadakan kegiatan serupa di tingkat kecamatan guna memperluas jangkauan pemahaman, memastikan bahwa seluruh lapisan pemerintahan siap menghadapi era baru hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi. Dengan langkah ini, Kabupaten Garut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam implementasi KUHP baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup