PT Pratama Abadi Industri Bantah Kriminalisasi Pekerja, Tegaskan Laporan Bersifat Pribadi
HaiGarut– PT Pratama Abadi Industri memberikan klarifikasi terkait aksi solidaritas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat yang digelar di depan pabrik mereka, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Rabu (3/12/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang pekerja bernama Topik.
Humas PT Pratama Abadi Industri, Azis, menegaskan bahwa pelaporan terhadap Topik bukan dilakukan oleh perusahaan.
“Laporan itu bersifat pribadi dari pihak personalia yang bersangkutan, bukan dari perusahaan. Setiap warga negara memiliki hak hukum secara individu,” ujar Azis.
Terkait isu penghalangan kebebasan berserikat, Azis menampik anggapan tersebut. Menurutnya perusahaan tidak pernah menekan atau mencegah pekerja untuk berorganisasi.
“Serikat apa pun bisa masuk, tidak bisa kami tahan. Kami menghormati kebebasan berserikat sesuai undang-undang,” tegasnya.
Namun, Azis menyampaikan bahwa serikat pekerja yang diinisiasi Topik masih terkendala secara legalitas usai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Serikat yang dibawa Topik ini belum tercatat secara resmi setelah diputus PTUN. Jadi aksi yang dilakukan sekarang tidak linier karena legal standing-nya belum diakui,” jelasnya.
Azis berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak dibenturkan dengan nama perusahaan.
“Mari kita hormati proses hukum. Jangan membangun opini yang seolah-olah perusahaan ingin mengkriminalisasi,” tambahnya.
Aksi solidaritas sempat memanas akibat gesekan antara massa dan warga sekitar, namun situasi berhasil dinetralisir oleh aparat gabungan kepolisian dan TNI. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib beberapa jam kemudian. (Red)











