Tanpa Izin Lengkap, SPPG MBG Garut Diduga Beroperasi di Bangunan Ilegal
HaiGarut-Sorotan terhadap pelaksanaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut terus menguat. Satuan Tugas (Satgas) MBG yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin bangunan secara lengkap.
Padahal, perizinan bangunan bukan sekadar urusan administratif. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dasar legalitas yang memastikan bangunan aman, layak, dan sah digunakan. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Bangunan Gedung, disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Salah satu persyaratan administratif yang dimaksud adalah perizinan bangunan.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi. Tanpa PBG, pembangunan bangunan secara hukum dinyatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, terkait pemanfaatan bangunan, Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsinya.
Artinya, bangunan yang belum mengantongi SLF secara hukum belum dinyatakan layak digunakan, termasuk untuk kegiatan dapur MBG yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan dan kesehatan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, dari 174 SPPG MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Garut, seluruhnya diketahui belum memiliki izin PBG dan SLF. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pengendalian Satgas MBG, mengingat operasional dapur sudah berjalan aktif melayani masyarakat.
Selain persoalan perizinan bangunan, aspek lingkungan juga belum sepenuhnya tertangani. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi standar wajib dalam operasional dapur, belum dibangun sesuai ketentuan teknis di sejumlah SPPG. Padahal, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mengendalikan pencemaran.
Tak hanya itu, Pasal 69 ayat (1) huruf e UU 32 Tahun 2009 secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar.
Belum terlihatnya langkah tegas berupa sanksi administratif atau penghentian sementara operasional memunculkan kesan adanya pembiaran. Padahal, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang membuka ruang pemberian sanksi administratif terhadap bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Satgas MBG Kabupaten Garut seharusnya mengambil peran lebih tegas agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul preseden buruk dalam penegakan aturan serta risiko hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Program MBG memang merupakan program strategis nasional yang perlu didukung bersama. Namun percepatan pelaksanaan tidak boleh mengorbankan aspek legalitas dan keselamatan. Justru dengan penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan yang ketat, pelaksanaan MBG di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai tujuan awal program.











