Tanpa Kejelasan Izin, Indomaret Cipanas Ditolak Warga
HaiGARUT – Penolakan warga terhadap pendirian minimarket Indomaret di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (29/12/2025), kian menguat. Ratusan pedagang kecil bersama masyarakat sekitar menyatakan keberatan karena menilai kehadiran ritel modern tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan usaha warung tradisional yang selama ini menopang ekonomi keluarga.
Penolakan ini tidak semata dilandasi kekhawatiran dampak ekonomi, tetapi juga dipicu oleh persoalan legalitas perizinan yang dinilai belum terang. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, status kuota minimarket di wilayah Cipanas disebut masih belum pasti, bahkan cenderung berada dalam kondisi abu-abu.
Lebih jauh, hingga kini di duga belum adanya surat rekomendasi resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut yang menjadi salah satu syarat penting pendirian ritel modern berjaringan.
Sejumlah pedagang mengaku heran lantaran pembangunan disebut-sebut telah dilakukan hampir rampung, sementara dasar hukum dan kelengkapan izin belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, tentu kami tidak keberatan. Masalahnya, sampai sekarang di duga belum ada surat dari Disperindag dan kejelasan kuota juga tidak pernah disampaikan. Jangan sampai ini dipaksakan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya di sekitar lokasi pembangunan.
Pedagang Kecil Terancam Tersingkir
Para pelaku usaha kecil menilai keberadaan minimarket berjaringan akan menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Dengan modal terbatas, pasokan barang yang minim, serta daya promosi yang sederhana, warung tradisional dikhawatirkan tidak mampu bertahan menghadapi sistem ritel modern yang terintegrasi dan bermodal besar.
Gelombang penolakan pun meluas ke media sosial. Banyak warganet menilai pembangunan minimarket di kawasan yang padat usaha kecil seperti Cipanas berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan mengancam keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
Warga Desak Transparansi Pemerintah Daerah
Dalam berbagai pernyataan sikap, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Disperindag, agar bersikap terbuka dan tegas. Mereka meminta agar seluruh proses perizinan, termasuk kejelasan kuota minimarket dan rekomendasi teknis, disampaikan secara transparan kepada publik.
Warga juga menuntut agar tidak ada aktivitas pembangunan apa pun sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disperindag Kabupaten Garut maupun pengelola Indomaret terkait kejelasan izin dan status kuota minimarket di kawasan Cipanas. Ketidakjelasan ini membuat keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat masih terus berlanjut.











