Garut Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami

RFA

HaiGarut – Pemerintah pusat secara resmi menetapkan wilayah pesisir Kabupaten Garut sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 yang telah ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

“Bahwa dalam rangka upaya mitigasi bencana tsunami, diperlukan penetapan kawasan rawan tsunami di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat,” demikian tertuang dalam diktum b keputusan resmi yang dikutip Jumat (2/1/2026). Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan wilayah pesisir, terutama mengingat posisi Garut yang berada di hadapan zona Megathrust Sunda, jalur subduksi aktif yang berpotensi memicu gempa dan tsunami.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi ancaman tsunami di wilayah pantai selatan Garut. Secara geografis, kawasan tersebut berada tepat di hadapan zona Megathrust Sunda, salah satu jalur subduksi aktif yang memiliki potensi gempa besar dan tsunami.

Dibagi dalam Tiga Tingkatan Kerawanan

Dalam keputusan tersebut, kawasan rawan tsunami di pesisir Garut diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan risiko, yakni:

  • KRB Tsunami Tinggi

  • KRB Tsunami Menengah

  • KRB Tsunami Rendah

Pembagian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tingkat ancaman secara lebih rinci, sehingga dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan mitigasi bencana yang lebih tepat sasaran.

Peta Jadi Acuan Tata Ruang dan Mitigasi

Penetapan KRB tsunami ini dilengkapi dengan peta skala 1:25.000 yang akan menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peta tersebut digunakan dalam penyusunan kebijakan tata ruang, penentuan jalur evakuasi, hingga pemberian rekomendasi teknis terkait pembangunan di wilayah pesisir.

Dengan adanya peta tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan rencana pembangunan agar tetap memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan mengurangi potensi risiko bencana di masa mendatang.

Dorong Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Penetapan kawasan rawan bencana ini tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Pemerintah mendorong seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk memahami potensi risiko serta mengikuti arahan mitigasi yang telah ditetapkan.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan wilayah, edukasi kebencanaan, hingga penyediaan infrastruktur pendukung evakuasi.

Fokus pada Keselamatan Masyarakat

Dengan status KRB tsunami yang telah ditetapkan, Kabupaten Garut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan perlindungan wilayah pesisir. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama secara berkelanjutan untuk memastikan keselamatan masyarakat, khususnya yang bermukim dan beraktivitas di kawasan pesisir selatan.

Ke depan, penetapan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mengurangi risiko bencana dan membangun wilayah pesisir yang lebih tangguh terhadap ancaman alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup