Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Amankan 3 Tersangka

D K
Motor hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku

HaiGarut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta dua orang penadahnya. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, Minggu (4/1/2026).

AKP Agus Kustanto menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Korban diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda warna putih bernomor polisi D 5168 VDO dalam kondisi tidak dikunci kontak setelah berbelanja dari pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaku diamankan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.

Berdasarkan hasil interogasi, RM mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya melalui perantara D (40) kepada RA (35) di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku penadahan di Kecamatan Banjarwangi sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda D 5168 VDO warna putih.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup