Kritik Pembangunan Berujung Intimidasi, Analis Soroti Peran DPRD Garut Dapil 6
HaiGARUT – Kasus intimidasi yang dialami Holis Muhlisin, warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, usai melontarkan kritik terhadap proyek pembangunan desa, memicu sorotan tajam publik. Insiden ini dinilai bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut kualitas demokrasi lokal serta komitmen negara dalam melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Peristiwa tersebut kini berkembang menjadi perhatian luas, terutama setelah beredar di media sosial dan memunculkan diskusi tentang lemahnya perlindungan terhadap warga yang kritis terhadap penggunaan anggaran publik. Dalam konteks ini, kasus Holis dipandang sebagai ujian serius bagi fungsi pengawasan dan representasi Anggota DPRD Kabupaten Garut, khususnya para legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, menegaskan bahwa intimidasi terhadap warga yang menyuarakan kritik pembangunan merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal. Menurutnya, kritik terhadap pembangunan desa seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi publik, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan di tingkat desa.
Yadi menilai, tujuh anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 6—yang meliputi wilayah Cisewu, Bungbulang, hingga Pameungpeuk—memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berdiri di garda terdepan melindungi hak suara konstituennya. Keberadaan wakil rakyat, kata dia, tidak boleh berhenti pada fungsi legislasi dan anggaran semata, tetapi juga harus hadir ketika warga menghadapi tekanan akibat sikap kritisnya.
“Secara prinsipil, apa yang dialami Holis adalah tanggung jawab moral dan politik para wakil rakyat di Dapil 6. Mereka memegang mandat pengawasan. Jika ada warga yang mengkritik pembangunan dan justru mendapat tekanan, itu tandanya ada sumbatan komunikasi dan kegagalan fungsi proteksi dari legislator setempat,” ujar Yadi Roqib Jabbar dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik intimidasi berpotensi menciptakan efek jera bagi masyarakat lain untuk menyampaikan kritik. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka ruang partisipasi publik akan menyempit dan pembangunan desa berisiko berjalan tanpa kontrol sosial yang memadai.
Fungsi Pengawasan yang Terabaikan
Yadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan dana publik hingga ke level desa. Dalam kerangka tersebut, kritik yang disampaikan warga semestinya menjadi bahan awal bagi DPRD untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.
Menurutnya, kritik Holis seharusnya ditangkap sebagai data awal untuk melakukan audit lapangan, bukan justru dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal antara warga dengan keluarga atau lingkungan perangkat desa. Ketika konflik dibiarkan tanpa intervensi lembaga representatif, maka negara dinilai absen dalam melindungi warganya sendiri.
“Dapil 6 memiliki alokasi tujuh kursi di DPRD Garut. Secara kolektif, mereka harus merespons ini. Jangan sampai ada kesan bahwa setelah Pemilu usai, warga ditinggalkan sendirian saat berhadapan dengan arogansi kekuasaan di tingkat lokal,” tambah Yadi.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap pasif wakil rakyat dalam kasus seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. Padahal, kepercayaan tersebut merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Desakan Tindakan Nyata
Lebih lanjut, Yadi mendorong agar komisi terkait di DPRD Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret dan terukur. Ia menilai, respons cepat dan terbuka sangat dibutuhkan untuk mencegah spekulasi publik serta memastikan bahwa kasus ini ditangani secara objektif.
Ia menyarankan tiga poin utama yang perlu segera dilakukan DPRD. Pertama, pemanggilan klarifikasi dengan menghadirkan pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Cisewu untuk menjelaskan secara terbuka kronologi dugaan intimidasi yang dialami Holis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, perlindungan terhadap warga. DPRD diminta memastikan keselamatan Holis Muhlisin dan keluarganya agar iklim partisipasi publik di Garut tidak mati karena rasa takut. Jaminan keamanan menjadi kunci agar masyarakat tetap berani menyampaikan kritik secara konstruktif.
Ketiga, audit transparansi dengan meninjau langsung objek pembangunan yang menjadi sorotan. Peninjauan lapangan ini diperlukan untuk membuktikan kebenaran aduan masyarakat secara objektif, sekaligus memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.
“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Jika anggota dewan diam, maka mereka secara tidak langsung melegalkan praktik pembungkaman suara rakyat. Padahal, kritik warga adalah instrumen paling murah dan efektif untuk mencegah korupsi di tingkat desa,” tegas Yadi.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Cisewu merupakan bagian dari wilayah strategis Dapil 6 Garut yang selama ini menjadi fokus pembangunan di kawasan Garut Selatan. Kasus ini pun kini menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial.
Banyak pihak berharap, polemik ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap kritik. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan mendorong DPRD Kabupaten Garut untuk kembali menegaskan perannya sebagai pelindung hak-hak warga, bukan sekadar lembaga formal dalam struktur pemerintahan daerah.













