HaiGarut – Upaya Endang Abdul Malik alias Endang Juta untuk memperoleh keringanan hukuman dalam perkara tambang ilegal akhirnya menemui jalan buntu. Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap berpegang pada tuntutan awal berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/1/2026).
Pengusaha bahan galian C asal Tasikmalaya itu sebelumnya mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Namun, jaksa menilai seluruh dalil yang disampaikan tidak mampu menggugurkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah secara jelas memenuhi unsur tindak pidana penambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan sekitar lokasi tambang.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan bahan galian C tanpa izin, yang berakibat pada kerusakan lingkungan,” ujar Jaksa Yadi di hadapan majelis hakim.
Kerusakan Lingkungan Jadi Pertimbangan Utama
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan. Dalam tuntutannya, jaksa menekankan bahwa perbuatan Endang Juta tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Menurut jaksa, kegiatan penambangan yang dilakukan telah mengubah bentang alam secara signifikan, meningkatkan risiko longsor, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga di sekitar area tambang. Fakta tersebut memperkuat kesimpulan bahwa terdakwa tetap menjalankan usahanya meskipun mengetahui perizinan yang dimiliki tidak sah secara hukum.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Dengan disampaikannya replik dari jaksa, rangkaian persidangan kasus ini memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang mendatang.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka persoalan lama mengenai maraknya penambangan bahan galian C ilegal di sejumlah wilayah Jawa Barat. Masyarakat berharap putusan pengadilan nantinya tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan dan tidak mengorbankan lingkungan demi keuntungan ekonomi.
Putusan terhadap Endang Juta dinilai berpotensi menjadi tolak ukur penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama dalam upaya melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.











