Rekonsiliasi Menguatkan Persatuan di Mukab VIII KADIN Garut
HaiGarut – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut akhirnya berlangsung pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2025, dengan lokasi utama di Gedung Pendopo Garut. Acara ini merupakan langkah lanjutan dari proses musyawarah yang sebelumnya mengalami penundaan karena berbagai tantangan organisasi di tingkat provinsi.
Ketua Organizing Committee (OC) Mukab VIII KADIN Garut, H. Agus Indra Arisandi, menyatakan bahwa semua persiapan telah diselesaikan dengan baik, sehingga kegiatan bisa berjalan sesuai rencana awal. “Pelaksanaan Mukab VIII KADIN Garut hari ini tetap berjalan lancar. Kami telah menyelesaikan semua tahapan persiapan sesuai standar yang diperlukan,” ungkap Agus Indra dalam wawancara singkat sebelum acara dimulai.
Ia menambahkan bahwa isu dualisme kepengurusan yang pernah memicu ketegangan internal kini telah teratasi sepenuhnya. Melalui mediasi rekonsiliasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah, KADIN Garut berhasil kembali bersatu dalam satu wadah yang solid. “Kini tidak ada lagi pembagian kelompok. KADIN Garut telah kembali utuh, dan musyawarah ini menekankan pentingnya rekonsiliasi untuk menyatukan seluruh elemen organisasi,” jelasnya.
Pandangan yang sama disampaikan oleh Ketua Steering Committee (SC) Mukab VIII KADIN Garut, Fahad Fauzi. Ia menilai bahwa acara ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan momen krusial untuk membangun kembali kekuatan internal dan kepercayaan antar anggota. “Mukab VIII KADIN Garut didasarkan pada semangat rekonsiliasi. Tujuan utamanya adalah agar KADIN Garut bisa bersatu kembali dan aktif berkontribusi dalam memajukan sektor bisnis lokal,” kata Fahad.
Mengenai partisipasi peserta, Fahad mengonfirmasi bahwa sebanyak 58 orang telah terdaftar dan hadir, dengan semua nama telah diverifikasi secara ketat berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Semua peserta telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keadilan dan inklusivitas, panitia memutuskan untuk membuka kembali kesempatan pendaftaran bagi calon ketua. Fahad menjelaskan bahwa pendaftaran ulang ini dilakukan dalam jangka waktu singkat untuk memberikan peluang yang sama kepada semua pihak yang berminat. “Pendaftaran calon ketua dibuka kembali selama 45 menit, hingga pukul 14.30 WIB. Langkah ini mencerminkan dedikasi kami untuk mempromosikan solidaritas dan transparansi,” tutupnya.
Dengan semangat rekonsiliasi ini, Mukab VIII KADIN Garut diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur organisasi, serta meningkatkan peran KADIN sebagai partner utama pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat di Kabupaten Garut.(***)











