Audit Inspektorat Garut: Kerugian Rp700 Juta di Desa Cihaurkuning Telah Dikembalikan Penuh
HaiGarut – Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, menindaklanjuti secara kooperatif hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Garut terkait pengelolaan keuangan desa. Audit tersebut mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp700 juta yang terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Desa Cihaurkuning segera melaksanakan seluruh rekomendasi auditor dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh dan tepat waktu.
“Pemerintah Desa Cihaurkuning berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Inspektorat. Pengembalian kerugian negara telah kami laksanakan secara keseluruhan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, Senin (12/1/2026).
Dengan telah dipenuhinya kewajiban pengembalian tersebut, secara faktual tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara yang belum diselesaikan. Hal ini menjadi dasar bahwa permasalahan tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana, mengingat unsur kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang disengaja.
“Dengan dilaksanakannya pengembalian kerugian negara secara penuh, maka tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang tersisa sebagaimana hasil tindak lanjut pengawasan internal,” jelasnya.
Inspektorat Kabupaten Garut menilai bahwa penanganan permasalahan keuangan desa tidak selalu harus ditempuh melalui pendekatan represif. Prinsip *ultimum remedium* menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, terutama dalam perkara administrasi pemerintahan yang telah diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Dalam konteks pemerintahan desa, pendekatan administratif dinilai lebih relevan sepanjang tidak ditemukan unsur kesengajaan, niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak adanya pengulangan perbuatan.
“Penanganan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan administratif, karena tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun niat memperkaya diri secara melawan hukum,” ungkapnya.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, kepercayaan masyarakat, serta keberlangsungan pelayanan publik. Penegakan hukum di tingkat desa harus mempertimbangkan dimensi sosial dan politik lokal tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa Cihaurkuning telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara ke kas desa dalam jangka waktu yang ditentukan.
Meski demikian, ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapuskan pidana. Namun dalam praktik tata kelola pemerintahan, pengembalian kerugian negara, itikad baik, serta penyelesaian melalui pengawasan internal menjadi faktor objektif dalam menilai proporsionalitas penanganan suatu perkara.
“Penyelesaian ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas sosial dan memastikan roda pemerintahan desa serta pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.***











