Kades Sakawayana Klarifikasi Polemik Pembangunan Gerai KDMP
HaiGarut – Kepala Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Nasrudin, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di pinggir lapangan sepak bola desa. Proyek tersebut sempat menuai sorotan dan viral di media sosial.
Nasrudin menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan gerai koperasi bukanlah keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil dari musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan RT dan RW se-Desa Sakawayana.
“Sebelum menentukan lokasi pembangunan, kami menggelar rapat koordinasi bersama BPD, RT, dan RW dari seluruh wilayah desa,” ujar Nasrudin, Rabu (14/1/2026).
Lokasi Gerai KDMP Hasil Kesepakatan Bersama
Menurut Nasrudin, pada tahap awal pemerintah desa membuka kesempatan kepada seluruh RW untuk menyediakan lahan hibah atau aset desa sebagai lokasi pembangunan KDMP. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada wilayah yang mampu menyediakan lahan tersebut.
“Saya sudah meminta kepada seluruh RW, apabila ada yang sanggup menyediakan lahan hibah, maka KDMP akan dibangun di wilayah itu. Faktanya, tidak ada yang bisa menyediakan,” jelasnya.
Karena tidak adanya alternatif lahan, forum musyawarah desa kemudian menyepakati penggunaan sebagian area lapangan sepak bola Desa Sakawayana sebagai solusi terbaik.
Menjawab kekhawatiran warga soal berkurangnya fungsi lapangan, Nasrudin menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP tidak mengganggu aktivitas olahraga.
“Panjang lapangan itu 116 meter, sementara standar minimal lapangan sepak bola hanya 90 meter. Jadi masih ada kelebihan lahan, dan yang digunakan hanya di bagian pinggirnya saja,” katanya.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa kegiatan olahraga dan aktivitas pemuda desa tetap berjalan normal meski gerai koperasi dibangun di sekitar area lapangan.
Terkait ramainya kritik warga di media sosial, Nasrudin menyebut hal tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kontrol sosial.
“Itu hak warga untuk mengoreksi kebijakan desa. Yang perlu diluruskan, apakah yang dikoreksi itu benar sebuah kesalahan atau hanya kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah digelar pertemuan di balai desa bersama sejumlah warga. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat pada prinsipnya hanya meminta adanya penggantian lahan yang digunakan untuk pembangunan gerai KDMP.
“Permintaannya agar lahan itu diganti, atau diganti setelah BUMDes berjalan. Itu saja,” ungkap Nasrudin.
Nasrudin menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih telah dilaksanakan sesuai mekanisme pemerintahan desa, mulai dari musyawarah hingga aspek regulasi.
“Pastinya pembangunan KDMP ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Sakawayana berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga kondusivitas desa di tengah upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa.











