Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pemuda Selaawi Ditangkap di Parkiran Alfamart Garut

HAI GARUT – Aksi dua pemuda asal Kecamatan Selaawi berakhir di tangan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa malam (7/10/2025).
Dua pelaku berinisial AM (28) dan TI (26) itu tertangkap basah oleh petugas patroli Polsek Tarogong Kidul yang melintas di lokasi tepat saat korban meneriaki pelaku.
Korban, M. Arif, pegawai Alfamart, awalnya curiga ketika melihat melalui monitor CCTV bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi Z-2733-DAR, tengah diutak-atik oleh dua orang tak dikenal.
“Korban langsung keluar dan berusaha mengejar sambil berteriak ‘maling’. Kebetulan mobil patroli kami sedang melintas, sehingga petugas langsung merespons dan bersama warga berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, Minggu (12/10/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi D 2504 CIA, serta alat kunci astag huruf T dan mata astag yang digunakan untuk merusak lubang kunci kendaraan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara petugas dan masyarakat yang cepat merespons ketika kejadian berlangsung.
“Kerja sama warga sangat membantu kami dalam penangkapan ini. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada, gunakan kunci ganda, dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red)






