Alokasi Anggaran Pendidikan Rp1,63 Triliun Menjadi Yang Paling Besar dalam RKPD 2026 Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Tekankan Penggunaan yang Efektif dan Bermakna

HaiGarut –  Menurut dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2026, Dinas Pendidikan setempat mendapat jatah anggaran indikatif terbesar, yakni Rp1,63 triliun. Jumlah ini melampaui alokasi untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di pemerintah kabupaten, menunjukkan bahwa bidang pendidikan dijadikan fokus utama dalam agenda pembangunan lokal.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman S.Pd, MM, merespons alokasi besar tersebut dengan menyatakan bahwa dana pendidikan yang signifikan ini merupakan hasil dari kewajiban konstitusional dan strategi nasional yang menjadikan pendidikan sebagai area penting. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah dana harus disertai dengan manajemen yang efisien, jujur, dan benar-benar menjawab keperluan praktis di sekolah-sekolah.

“Jumlah anggaran pendidikan yang tinggi harus selaras dengan dampak konkret di dunia nyata. Tolok ukurnya bukanlah seberapa banyak dana yang digunakan, tetapi seberapa besar peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang langsung dirasakan oleh lembaga pendidikan dan siswa,” kata Asep Nurjaman saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).

Asep Nurjaman menggarisbawahi bahwa pengalokasian dana untuk pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pemerintah daerah menyisihkan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk urusan pendidikan. Dengan demikian, alokasi Rp1,63 triliun dianggap sesuai aturan, tetapi juga membawa beban tanggung jawab besar dalam tahap penyusunan, implementasi, dan pemantauan.

Melihat situasi pendidikan di Kabupaten Garut saat ini, Asep menunjukkan beberapa masalah pokok yang harus diprioritaskan dalam penggunaan dana. Ini termasuk perbedaan fasilitas dan infrastruktur pendidikan, perlunya perbaikan ruang belajar dan kamar mandi, pengembangan kemampuan serta penyebaran guru berkualitas, serta jaminan hak siswa, khususnya di daerah terisolasi dan pedesaan.

“Dengan dana sebesar itu, masalah-masalah fundamental ini sepatutnya bisa diatasi secara gradual, sistematis, dan dapat diukur,” ujar Asep, menambahkan bahwa pendekatan ini akan menjamin hasil positif yang bertahan lama.

Di luar efisiensi program, Asep juga menyoroti perlunya keterbukaan dan kontrol masyarakat dalam penanganan dana pendidikan. Ini sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan aturan tentang akses informasi publik, sehingga warga bisa memahami dengan jelas arah kebijakan dan penggunaan dana pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diimbau untuk memberikan kesempatan partisipasi luas kepada pihak-pihak terkait pendidikan, termasuk Dewan Pendidikan, dalam seluruh rangkaian mulai dari penyusunan rencana hingga penilaian program.

“Dana Rp1,63 triliun adalah kepercayaan dari masyarakat. Jika diatur dengan baik, ini bisa jadi kesempatan krusial untuk meningkatkan standar pendidikan di Kabupaten Garut. Tapi jika tidak, kredibilitas publik terhadap manajemen pendidikan mungkin berkurang,” tandas Asep.

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut berharap RKPD 2026 dapat berperan sebagai alat transformasi yang kuat, mampu menaikkan kualitas pendidikan, mengurangi disparitas pelayanan antarwilayah, serta menjamin setiap anak di Kabupaten Garut mendapat akses pendidikan yang pantas dan bermutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup