Analis Soroti Dugaan Pungli Penentuan Desil Bansos di Cibatu Garut, Pemda Diminta Turun Tangan
HaiGarut– Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai sorotan dari analis kebijakan publik. Praktik permintaan uang kepada warga, meskipun diklaim tidak bersifat wajib, dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.
Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, menegaskan bahwa penentuan desil penerima bansos sepenuhnya menjadi kewenangan sistem data nasional dan tidak dapat ditentukan oleh pemerintah desa.
Menurutnya, data penerima bansos bersumber dari pendataan resmi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan dikelola dalam sistem nasional, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Desil bansos ditentukan oleh sistem berbasis data nasional. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menetapkan desil, terlebih jika dikaitkan dengan pembayaran dari masyarakat,” ujar Yadi, Kamis (18/12/2025).
Ia menilai, meskipun nominal uang yang disebutkan sebesar Rp50.000 diklaim tidak wajib, praktik tersebut tetap menimbulkan persoalan serius. Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak warga miskin yang seharusnya diakses tanpa syarat tambahan.
“Setiap permintaan uang yang dikaitkan dengan akses bansos berpotensi menciptakan tekanan sosial. Hal ini harus dihentikan agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Yadi juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penentuan desil bansos. Kurangnya sosialisasi dan transparansi, kata dia, membuka ruang kesalahpahaman hingga konflik di tingkat warga.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Jika mekanisme tidak dijelaskan secara utuh, masyarakat akan mudah curiga dan muncul konflik sosial,” jelasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial, pihak kecamatan, hingga Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan pengawasan menyeluruh.
“Langkah ini penting bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tidak ada penyimpangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial,” pungkasnya.











