BPK Temukan Masalah dalam Penyertaan Modal Daerah Garut, Nilai Investasi Capai Rp144,60 Miliar

Yadi Roqib Jabbar Analis Kebijakan Publik Kabupaten Garut

HAI GARUT – Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024 (audited), nilai penyertaan modal daerah Garut tercatat sebesar Rp144,60 miliar, meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp131,17 miliar. Penyertaan modal tersebut dilakukan pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar, Perumda BPR Garut, dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Garut.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut, terutama di PT BPR Intan Jabar dan PT LKM Garut.

Analis kebijakan publik Kabupaten Garut, Yadi Roqib Jabbar, menyebutkan bahwa penyertaan modal pada PT BPR Intan Jabar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Dalam aturan itu, porsi penyertaan modal maksimal ditetapkan sebesar 29 persen dari modal dasar Rp88 miliar, atau senilai Rp25,52 miliar.

Namun hasil audit menunjukkan bahwa realisasi penyertaan modal hingga 2024 telah mencapai Rp34,32 miliar atau 39 persen, melebihi batas yang diatur dalam Perda sebesar Rp8,8 miliar.

“Penyertaan modal tersebut dilakukan tanpa analisis keekonomian yang memadai, sehingga berpotensi tidak memberikan manfaat bagi daerah serta menimbulkan risiko kerugian investasi,” ujar Yadi, Jumat (7/11/2025).

Selain itu, penyertaan modal tambahan Rp1,75 miliar pada PT LKM Garut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian karena tidak disertai analisis kelayakan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran pinjaman dan pengelolaan tabungan di PT LKM Garut Cabang Cikelet, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp1,82 miliar. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya rasio ekuitas, likuiditas, dan solvabilitas perusahaan.

Menanggapi temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola investasi daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, memperkuat mekanisme pengawasan BUMD, dan memastikan setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada analisis kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyertaan modal daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup