Dapur SPPG di Garut Diduga Belum Miliki Izin PBG, Pemda Diminta Tegas
HAI GARUT – Persoalan legalitas dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot. Kali ini, sorotan datang dari Forum Pemerhati Desa yang menilai hingga kini dapur SPPG di Kabupaten Garut diduga belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekretaris Forum Pemerhati Desa, Irfan, menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki izin PBG sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, hal ini penting untuk menjamin keamanan, fungsi bangunan, serta menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
“Sampai saat ini diduga semua dapur SPPG yang ada di Kabupaten Garut belum memiliki izin PBG atau SLF. Padahal itu sangat penting, baik untuk bangunan baru maupun bangunan lama yang diubah fungsinya,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Irfan menjelaskan, setiap bangunan dapur MBG seharusnya mendaftar di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Untuk bangunan baru, prosesnya melalui jalur PBG, sedangkan bagi bangunan existing yang sudah berdiri harus mengurus SLF.
“Jadi, untuk bangunan MBG yang sudah berdiri atau existing, prosesnya melalui SLF. Dari sana nantinya akan keluar dua produk, yaitu PBG dan SLF tersebut,” terangnya.
Dasar hukum PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, aturan teknis juga dijabarkan dalam sejumlah peraturan menteri terkait.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan izin resmi untuk membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan sesuai peruntukannya.
“Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tapi jaminan bahwa bangunan aman dan memenuhi standar teknis,” tegas Irfan.
Menurutnya, pengurusan PBG dan SLF berpotensi menambah PAD Garut. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada kesadaran pengelola dapur SPPG. Untuk itu, ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Garut segera membuat surat edaran resmi kepada seluruh pengelola dapur MBG.
“Pemda harus tegas menginstruksikan agar semua pengelola mengurus legalitas bangunan. Selain untuk keselamatan, hal ini juga bisa menambah pemasukan daerah melalui retribusi,” pungkasnya.
Program MBG sendiri merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan. Namun, polemik legalitas bangunan dapur kini menjadi catatan penting bagi kelanjutan program di daerah. (FR)













