Diduga Manipulasi Surat Kematian, Oknum ASN UPT Puskesmas di Garut Terancam Jerat Pidana

HaiGarut — Dugaan manipulasi dokumen negara mencuat di Kabupaten Garut. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di salah satu UPT Puskesmas, dilaporkan telah menerbitkan surat keterangan kematian yang tidak sesuai dengan identitas almarhum dan almarhumah. Temuan pihak keluarga semakin menguat setelah hasil verifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan nama orang lain dalam dokumen tersebut.
Kasus ini terungkap ketika keluarga melakukan pengecekan administrasi karena mendapati sejumlah kejanggalan pada surat kematian yang diterbitkan.
“Kami terkejut ketika mengetahui ada data yang tidak sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Keluarga menyebutkan bahwa identitas dalam surat kematian berbeda mulai dari nama, alamat, hingga data kependudukan yang seharusnya milik almarhum.
Menurut ahli waris, surat kematian yang diterbitkan oknum ASN tersebut awalnya ditujukan untuk almarhum dan almarhumah. Namun saat dilakukan pengecekan resmi di Disdukcapil, justru tercantum nama individu lain yang tidak memiliki kaitan dengan keluarga.
Kondisi itu semakin memperkuat dugaan adanya perubahan data secara sengaja tanpa persetujuan ahli waris.
Keluarga menduga manipulasi dokumen ini dilakukan untuk kepentingan administratif tertentu, seperti:
pengajuan klaim bantuan,
pencairan hak tertentu, atau
kepentingan pihak lain yang diduga bekerja sama dengan oknum ASN.
“Kami curiga dokumen ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu, dan oknum tersebut membantu prosesnya,” ungkap keluarga.
Jika terbukti, tindakan oknum ASN S dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara, yang diatur dalam KUHP maupun peraturan administrasi pemerintahan.
“Perubahan data pada dokumen negara tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran pidana,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Garut.
Kasus ini dinilai mencoreng integritas layanan kesehatan. Publik mendesak agar UPT Puskesmas tempat oknum bekerja segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah tegas.
“Institusi harus bertanggung jawab. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Merasa dirugikan, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini kepada:
Inspektorat Daerah Kabupaten Garut,
Pihak kepolisian,
serta lembaga terkait lainnya.
“Kami ingin kasus ini diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar pihak keluarga. (Red)






