Dugaan Pemotongan BLT DBHCT di Sukawening,Polres Garut Diminta Usut Tuntas
HaiGarut – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCT) mencuat di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Sebanyak 607 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa dana bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp1.200.000, diduga dipotong Rp200.000/orang.
Berdasarkan keterangan sejumlah KPM, mereka hanya menerima dana sebesar Rp1.000.000. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Sukawening dengan alasan iuran organisasi dan biaya rekrutmen anggota baru.
“Kami dipotong Rp200.000 dengan alasan iuran dan biaya rekrutmen anggota baru. Tapi kami tidak pernah diberi penjelasan secara rinci ke mana uang itu digunakan,” ujar salah seorang KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan.
KPM lainnya menyebut pemotongan tersebut sangat merugikan dan tidak adil. “Bantuan ini untuk membantu kebutuhan petani. Kalau dipotong, jelas memberatkan kami,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua APTI Kecamatan Sukawening, Jajang, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut sulit dihubungi.
Sementara itu, Sekretaris Forum Pemerhati Desa, Moch. Rifan Nugraha, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar penyaluran DBHCT dilakukan tanpa potongan apa pun.
“Sejak awal saya sudah ingatkan, bantuan DBHCT ini tidak boleh ada pemotongan sepeser pun. Dana ini hak penuh KPM dan harus diterima utuh,” tegas Rifan.
Ia berharap pencairan DBHCT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani tembakau sebagai pihak yang menjadi tulang punggung sektor tersebut. “Petani yang seharusnya menerima manfaat, bukan pihak lain,” ujarnya.
Rifan juga mengungkapkan bahwa Forum Pemerhati Desa akan melaporkan dugaan pemotongan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami akan melaporkan Ketua APTI Kecamatan Sukawening ke Polres Garut. Laporan ini kami terima langsung dari salah satu KPM yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
Forum Pemerhati Desa mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan dalam penyaluran dana DBHCT di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.











