FPD Garut: Alih Fungsi GOR Desa Surabaya Jadi Dapur SPPG Tak Masalah Asal untuk Kepentingan Masyarakat

HAI GARUT – Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut angkat bicara terkait Gedung Olahraga (GOR) desa Surabaya, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, yang dialihfungsikan menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurut FPD, kebijakan tersebut sah-sah saja dilakukan selama hasilnya bermanfaat bagi masyarakat dan telah melalui mekanisme musyawarah desa.
Sekretaris Forum Pemerhati Desa Garut, Moch. Irfan Nugraha, menjelaskan bahwa aset desa pada dasarnya boleh dimanfaatkan secara fleksibel, selama tidak keluar dari koridor hukum dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Betul, jadi selama menguntungkan untuk pemerintah desa dan nantinya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, ya boleh. Kalau berita acara musyawarahnya sudah selesai dan disepakati bersama, tidak perlu dimasalahkan,” ujar Irfan, Senin (6/10/2025).
Irfan menegaskan, perubahan fungsi suatu aset desa bukanlah hal yang baru. Menurutnya, banyak desa yang melakukan optimalisasi aset agar bisa menghasilkan pemasukan bagi desa dan berdampak bagi warga. Termasuk dalam hal ini, pengalihan fungsi GOR menjadi dapur umum untuk mendukung program pemerintah di bidang gizi masyarakat.
“Daripada dipakai untuk sarana olahraga tapi tidak menghasilkan PAD, lebih baik difungsikan ulang untuk hal yang bisa memberikan hasil bagi pemerintah desa. Intinya berpikirnya bagaimana supaya aset desa ini menghasilkan dan dampaknya positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menilai, GOR desa sering kali tidak dimanfaatkan secara maksimal. Di banyak tempat, bangunan tersebut justru menjadi beban perawatan karena minim kegiatan olahraga rutin. Dengan adanya program SPPG, menurutnya, aset tersebut kini bisa kembali berfungsi sekaligus menjadi sarana produktif yang sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Lebih lanjut, Irfan mengajak semua pihak untuk berpikir terbuka dan konstruktif terhadap kebijakan desa. Selama semua dilakukan dengan transparan, berdasarkan hasil musyawarah, dan disertai pertanggungjawaban administrasi yang jelas, ia menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Kuncinya itu di musyawarah dan manfaat. Kalau hasilnya untuk masyarakat, dan ada bukti musyawarahnya, tentu tidak jadi masalah. Kita harus mendukung inovasi desa selama tujuannya positif,” ucapnya.

Forum Pemerhati Desa Garut juga mendorong agar desa-desa yang melakukan alih fungsi aset untuk program SPPG tetap memperhatikan aspek hukum dan administrasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Yang penting jangan asal alih fungsi tanpa dasar. Harus ada berita acara, keputusan musyawarah desa, serta rekomendasi dari pihak berwenang. Dengan begitu semuanya jelas dan terarah,” tutur Irfan menegaskan.
Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut mendukung program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dapur SPPG disiapkan di sejumlah titik, termasuk di lingkungan desa, untuk melayani distribusi makanan sehat bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Forum Pemerhati Desa, diharapkan pelaksanaan program ini berjalan lancar dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas gizi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Garut.(FR)