Gelang Emas 46 Gram Raib, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Garut

HAI GARUT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisurupan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial K (47), warga setempat, berhasil diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku utama dalam peristiwa yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban yang tinggal di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, tiba-tiba mengalami pemadaman listrik. Tanpa curiga, korban keluar rumah untuk mengecek kondisi meteran listrik (KWH). Namun, belum sempat mengetahui penyebabnya, pelaku langsung melakukan aksi brutal.
Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja mematikan aliran listrik rumah korban. Begitu korban keluar, ia langsung dipukul berulang kali pada bagian tengkuk hingga terjatuh lemah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyeret tubuh korban serta membekap mulutnya agar tidak berteriak meminta pertolongan.
“Dalam kondisi tidak berdaya, korban dirampas gelang emas seberat 46,2 gram yang dipakainya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp62,5 juta,” jelas Kapolsek.
Aksi nekat ini sempat membuat warga sekitar resah, mengingat pelaku berani melakukan tindak kriminal di waktu dini hari dengan cara yang membahayakan nyawa korban.
Usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Cisurupan segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian pengumpulan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Subang pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone merk Oppo A3S warna hitam.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Masrokan.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, modus mematikan aliran listrik untuk memancing korban keluar rumah bukan hal baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolsek Cisurupan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, terutama pada malam dan dini hari. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian apabila ada aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa nekatnya pelaku dalam melakukan aksi kriminal demi mengincar barang berharga. Keberhasilan Polsek Cisurupan dalam mengungkap kasus tersebut diharapkan dapat memberi rasa aman kembali bagi warga Garut, khususnya di Kecamatan Sukaresmi.






