Hanya 47 KDMP Aktif dari 421 Desa,ASTACITA Presiden Jadi Peluang Penguatan
Garut – Dari 421 desa di Kabupaten Garut yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga saat ini hanya 47 koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usaha. Sisanya masih dalam tahap pembinaan, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, maupun penguatan manajemen.
Hal ini dikatakan oleh Asep Mulyana, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM, saat dihubungi Jumat (26/12/2025) petang.
“Untuk KDMP yang sudah berjalan usahanya sampai sekarang baru 47 koperasi. Selebihnya masih dalam proses pembinaan, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, maupun penguatan manajemen,” ujar Asep.
ASTACITA Presiden: Peluang dan Tantangan
Program ASTACITA Presiden merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat koperasi desa, termasuk KDMP. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan keterlibatan masyarakat dalam program sosial nasional.
Meski demikian, hingga kini belum ada KDMP yang menjalin kerja sama dengan ASTACITA maupun Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendala utama adalah keterbatasan modal, karena kedua program memerlukan kesiapan modal yang cukup besar untuk pengadaan bahan pangan, operasional, dan pengelolaan usaha.
“Sampai saat ini belum ada KDMP yang bisa terlibat dalam ASTACITA maupun MBG. Kendalanya ada di permodalan, karena program tersebut membutuhkan kesiapan modal yang cukup besar,” jelas Asep.
Selain modal, faktor lain yang masih perlu diperkuat adalah **manajemen koperasi, kapasitas usaha, dan standar operasional, agar KDMP dapat memenuhi persyaratan kerja sama dengan program strategis nasional tersebut.
Dasar Hukum dan Landasan Kebijakan
Pembentukan dan pemberdayaan KDMP merujuk pada sejumlah regulasi:
1.UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha milik anggota untuk kesejahteraan bersama.
2.PP No. 43 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Koperasi, memberikan dasar pembinaan, pengawasan, dan pengembangan koperasi di tingkat desa.
3.Permendes PDTT No. 22 Tahun 2020, mendorong pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi mandiri.
4.Instruksi Presiden terkait ASTACITA, yang menekankan penguatan koperasi desa untuk mendukung ketahanan pangan, UMKM, dan program sosial nasional.
> Dengan landasan hukum ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendampingi KDMP agar bisa beroperasi profesional dan siap terlibat dalam program-program pemerintah, termasuk ASTACITA.
Upaya Pendampingan dan Akses Pembiayaan
Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM terus melakukan **pendampingan dan pembinaan, yang mencakup:
* Pelatihan manajemen dan administrasi koperasi
* Fasilitasi akses pembiayaan untuk modal usaha
* Penguatan standar operasional agar koperasi siap bekerja sama dengan program pemerintah
“Kami terus berupaya memperkuat KDMP agar koperasi desa bisa siap dan berdaya saing, termasuk untuk terlibat dalam ASTACITA maupun MBG,” tambah Asep.
Perspektif Pengamat
Pemerhati Publik Moch Irfan Nugraha, meskipun saat ini partisipasi KDMP dalam program strategis masih terbatas, pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar Koperasi Desa Merah Putih dari 421 desa bisa bertransformasi menjadi motor ekonomi lokal yang produktif, berkelanjutan, dan siap mendukung program-program pemerintah.
Mereka menekankan bahwa koperasi desa bukan sekadar badan usaha, tetapi juga pilar pemberdayaan masyarakat, yang bisa menjadi solusi ketahanan ekonomi lokal jika didukung oleh modal, manajemen, dan kebijakan yang tepat.
Harapan ke Depan
Dengan dukungan ASTACITA Presiden, KDMP diharapkan dapat:
* Memperluas jaringan usaha hingga tingkat regional
* Berperan aktif dalam program ketahanan pangan nasional
* Menjadi contoh koperasi desa yang mandiri, inovatif, dan profesional
Irfan berharap, dengan penguatan ini, Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi ikon ekonomi desa dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas, sekaligus memperkuat posisi koperasi desa dalam mendukung pembangunan nasional.











