Heboh! Sidak Tambang Galian C di Garut, Polisi & Pemkab Buka Praktik Ilegal
HaiGarut – Di tengah proses hukum yang menimpa pengusaha galian C asal Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, isu tambang tanpa izin kembali mencuat di daerah lain di Jawa Barat. Kali ini, perhatian tertuju pada Kabupaten Garut, di mana Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Polres Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Banyuresmi dan Leles pada Senin (5/1/2026).
Langkah ini menunjukkan koordinasi lintas instansi untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar.
Sidak di Garut: Pemerintah dan Polres Bersinergi
Sidak kali ini tidak hanya melibatkan tim pengawas dari Dinas ESDM dan Pemkab, tetapi juga personel Polres Garut, yang bertugas untuk memastikan kegiatan pengawasan berjalan lancar, serta memberikan tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Kehadiran polisi penting untuk mengantisipasi potensi konflik atau upaya pengalihan material tambang ilegal saat pemeriksaan berlangsung.
Hasil sementara sidak belum dirilis secara resmi, namun langkah ini mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap keluhan warga terkait kegiatan tambang yang diduga ilegal. Inspeksi ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk menindak aktivitas yang melanggar aturan.
Perbandingan dengan Kasus Endang Juta
Kasus Endang Juta di Bandung berbeda dengan sidak di Garut. Endang menghadapi proses hukum di pengadilan setelah jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena menambang di luar koordinat izin yang sah, dengan volume hasil tambang mencapai ratusan meter kubik per hari.
Sementara itu, sidak di Garut masih berada pada tahap pengawasan dan penertiban lapangan. Polres bersama ESDM dan Pemkab memeriksa apakah tambang memiliki izin resmi, memenuhi persyaratan lingkungan, dan memastikan keselamatan warga sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang bisa menghentikan kegiatan dan merujuk kasus ke ranah hukum, mirip prosedur yang menjerat Endang Juta.
Tantangan Penegakan Hukum dan Pengawasan Tambang di Jawa Barat
Penambangan tanpa izin bukan fenomena baru. Pemerintah provinsi terus menekankan pentingnya pengawasan lintas lembaga, dari ESDM, pemerintah daerah, hingga aparat kepolisian, agar praktik pertambangan ilegal dapat ditekan. Kepala Dinas ESDM Jabar sebelumnya menegaskan bahwa koordinasi dengan Polres dan instansi terkait sangat penting untuk penertiban di lapangan.
Sidak di Garut juga menjadi langkah preventif: memastikan setiap aktivitas pertambangan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan mematuhi ketentuan lingkungan. Kehadiran polisi menambah bobot penegakan hukum, sekaligus menjamin keamanan petugas saat memeriksa lokasi tambang yang sering berada di area sulit dan rawan konflik.
Harapan dan Langkah Ke Depan
Kombinasi antara sidak langsung di lapangan dan proses hukum di pengadilan diharapkan menjadi strategi efektif untuk menekan pertambangan ilegal di Jawa Barat. Masyarakat berharap bahwa tindakan koordinatif ESDM, Pemkab, dan Polres Garut akan memberi efek jera, mencegah kerusakan lingkungan, dan mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Kasus Endang Juta maupun sidak di Garut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus tegas, konsisten, dan melibatkan berbagai pihak, agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.











