HMI Garut Laporkan Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS ke Kejaksaan

HAI GARUT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Garut, disertai hasil investigasi internal HMI yang mengungkap adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan dunia pendidikan.
Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tata kelola pendidikan di Garut dicederai oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. Menurutnya, praktik kotor seperti pungli dan penyalahgunaan Dana BOS adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang basah oleh segelintir oknum. Kami menemukan adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan secara TSM, bahkan diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan. Ini kejahatan serius yang harus segera ditindak,” tegas Yusup, Kamis (25/9/2025).
Dalam laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Garut, HMI Cabang Garut mengungkapkan sejumlah fakta penting hasil investigasi mereka, di antaranya:
1. Dugaan pungli oleh oknum pengawas kecamatan terhadap kepala sekolah. Pungutan dilakukan dengan dalih memperlancar administrasi dan pembinaan sekolah.
2. Indikasi penyalahgunaan Dana BOS, di mana alokasi anggaran negara/daerah untuk pendidikan diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat Disdik.
3. Keterlibatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tidak hanya melibatkan pengawas sekolah, tetapi juga oknum pejabat di jajaran Dinas Pendidikan Garut.
4. Kerugian negara dan masyarakat, karena praktik tersebut berpotensi menyelewengkan dana publik, menghambat pelayanan pendidikan, dan merusak prinsip transparansi serta akuntabilitas.
HMI Cabang Garut meminta Kejaksaan Negeri Garut untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyeluruh. Mereka menuntut aparat penegak hukum agar tidak hanya memproses individu di lapangan, tetapi juga membongkar pola besar yang diduga sudah berlangsung lama.
Ada empat tuntutan utama yang disampaikan:
Menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas hingga ke akar masalah.
Membongkar pola TSM yang merusak tata kelola pendidikan di Garut.
Menindak tegas oknum pejabat maupun pihak lain yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Jika dibiarkan, ini akan menghancurkan masa depan anak-anak Garut. Kami menuntut Kejaksaan untuk tegas, jangan sampai mafia pendidikan merasa kebal hukum,” pungkas Yusup.
HMI menilai kasus dugaan mafia pendidikan ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Garut. Dana BOS yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan, pembelian buku, sarana belajar, hingga kesejahteraan tenaga pendidik, justru dikhawatirkan menjadi “bancakan” oknum tertentu.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik korupsi di sektor pendidikan akan menciptakan lingkaran setan ketidakadilan. Siswa dan orang tua menjadi korban, sementara pelayanan publik yang mestinya bersih dan profesional justru tercederai.
Kini, publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Garut dalam merespons laporan ini. Keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar mafia pendidikan akan menjadi bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan harapan baru bagi dunia pendidikan di Garut.






