Kejari Garut Dorong Pelajar Melek Hukum Digital Lewat Luhkum “Bijak dan Cerdas dalam Bermedsos”

HAI GARUT – Di tengah maraknya penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengambil langkah preventif dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) bertema “Bijak dan Cerdas dalam Bermedsos (No Viral No Education)”, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di SMPN 2 Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dengan melibatkan ratusan pelajar dari Rayon I, Rayon II, dan perwakilan Rayon VI. Tujuannya sederhana namun penting: menanamkan pemahaman hukum sejak dini agar generasi muda lebih cerdas dan berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menegaskan bahwa media sosial bukan sekadar ruang hiburan, melainkan juga ruang publik yang tunduk pada hukum.
“Satu unggahan di media sosial bisa berdampak luas. Karena itu, pelajar harus tahu batasan hukum, berpikir sebelum membagikan informasi, dan tidak ikut menyebar hoaks,” ujar Helena.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Garut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, seperti Abenk Marco (aktor Preman Pensiun) dan Usep Deni dari Bolanfilm.co. Keduanya berbagi pengalaman serta pesan moral tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan produktif.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap para pelajar mampu menjadi agen perubahan digital yang positif. Dengan memahami aturan hukum, mereka dapat terhindar dari pelanggaran seperti penyebaran fitnah, ujaran kebencian, hingga pelanggaran privasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum di lingkungan pendidikan.
“Kita ingin menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan siswa agar mereka tidak hanya cerdas akademik, tetapi juga cerdas bermedsos,” katanya.

Selain meningkatkan literasi hukum digital, kegiatan Luhkum ini juga mendorong pelajar menjadi pelopor dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan beretika.
Dengan pemahaman yang baik tentang hukum dan etika bermedia sosial, diharapkan para siswa SMP di Garut bisa lebih bijak, tidak mudah terprovokasi informasi palsu, serta berani menyebarkan konten positif yang bermanfaat bagi masyarakat. (FR)