Keracunan Massal di Garut Ditetapkan KLB, Pemkab Gratiskan Biaya Perawatan Korban

HAI GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menetapkan kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Kadungora sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Keputusan itu diumumkan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, usai meninjau langsung kondisi korban di Puskesmas Kadungora pada Selasa malam (30/9/2025).
Penetapan status KLB dilakukan setelah Bupati bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat terkait menggelar rapat darurat.
“Karena kondisinya sudah memerlukan penanganan khusus, maka kita nyatakan sebagai KLB,” tegas Syakur.
Dengan status KLB, Pemkab Garut menjamin seluruh biaya perawatan ditanggung penuh melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala desa untuk melakukan penyisiran di wilayah masing-masing agar warga yang masih bergejala segera dijemput dan dirawat di fasilitas kesehatan.
“Tidak boleh ada warga yang menunda berobat karena khawatir soal biaya. Semua ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Data Dinas Kesehatan mencatat 147 orang telah mendapatkan perawatan. Mereka ditangani di dua lokasi, yaitu Puskesmas Kadungora 59 orang dan Puskesmas Leles 33 orang. Dari jumlah tersebut, tiga pasien—termasuk seorang balita—harus dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan intensif.
Meski demikian, kondisi sebagian besar pasien mulai membaik. Beberapa di antaranya bahkan sudah bisa beraktivitas ringan meski tetap dalam pengawasan tenaga medis.
Bupati Garut menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian terkait sumber keracunan. Namun, dapur yang diduga sebagai penyebab sudah ditutup sementara sebagai langkah pencegahan.
“Kita tutup dulu, karena jumlah korban yang terkena cukup banyak,” jelas Syakur.
Pemkab Garut memastikan situasi penanganan terkendali dan berharap seluruh korban dapat segera pulih serta kembali ke rumah masing-masing.






