Langgar Pembatasan Jam Operasional, 15 Truk Sumbu Tiga Dikandangkan Polres Garut Jelang Nataru

RHD

HaiGARUT – Jajaran Kepolisian Resor Garut menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan jam operasional menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 15 unit truk angkutan barang sumbu tiga ke atas terpaksa diamankan karena tetap beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut dilakukan pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, Senin, (22/12/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengingat meningkatnya volume kendaraan di jalur arteri wilayah Kabupaten Garut selama periode libur panjang.

Truk-truk yang melanggar aturan kemudian diarahkan dan “dikandangkan” di Pos Terpadu GTC Limbangan serta Pos Pengamanan Kadungora, yang berada di wilayah hukum Polres Garut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Inspektur Polisi Satu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa pembatasan operasional tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya di jalur arteri yang menjadi titik rawan kepadatan kendaraan,” ujar Aang.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus secara situasional, serta menghentikan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 15 unit truk angkutan barang berhasil terjaring dan diamankan di Pos Terpadu GTC Limbangan. Untuk mendukung kelancaran pengamanan, petugas juga menyiapkan berbagai sarana prasarana, seperti rambu lalu lintas, water barrier, traffic cone, dan tali pembatas.

Aang menambahkan, pengaturan arus lalu lintas terus dilakukan secara dinamis dengan memantau perkembangan situasi di lapangan, sesuai arahan dari Polda Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Garut turut melibatkan Polsek Limbangan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.

Ia juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan pembatasan operasional selama masa libur Nataru demi keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Sementara itu, Soleh (43), salah seorang sopir truk sumbu tiga yang kendaraannya diamankan, mengaku belum mengetahui adanya pembatasan jam operasional tersebut. Meski demikian, ia mengapresiasi sikap petugas yang tidak langsung memberikan sanksi tilang.

“Alhamdulillah hanya disuruh berhenti dan parkir di tempat yang sudah disediakan. Tidak ada penilangan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup