Langkah Bijak Bupati Garut Akhiri Polemik Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede
HaiGarut – Untuk mengakhiri ketegangan yang muncul akibat masalah birokrasi, Bupati Garut secara pribadi ikut serta dalam proses mediasi untuk menyelesaikan hambatan dalam inisiatif pembagian ulang lahan yang dulunya dikelola oleh Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di wilayah Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Mediasi ini dirancang untuk menyelaraskan pandangan para petani yang bekerja di lahan tersebut, komite redistribusi, serta aparat desa, sehingga proses alokasi hak atas tanah dapat dilaksanakan dengan harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama pertemuan yang penuh diskusi mendalam, Bupati Garut menunjukkan dedikasinya untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa inisiatif pembagian ulang ini harus didukung oleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, guna menghindari potensi bentrokan di masa mendatang.
“Pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) wajib melalui tahap pemeriksaan lapangan yang menyeluruh, baik melalui pendekatan By Name By Address (BNBA) maupun Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Melalui mediasi ini, kami memberikan peluang bagi penduduk yang belum tercatat untuk segera mendaftarkan diri, mengingat tanah yang disediakan oleh pemerintah masih cukup untuk didistribusikan,” ujar Bupati Garut dengan penekanan kuat saat sesi akhir pertemuan.
Pengawasan Ketat atas Hak Penerima
Hasil dari mediasi tersebut diterima dengan antusias oleh kelompok hukum masyarakat. Dadan Nugraha, S.H., yang bertindak sebagai wakil hukum untuk 1.059 rumah tangga penerima manfaat serta komite pembebasan lahan, menyatakan bahwa mereka akan memantau secara intensif penerapan hasil mediasi ini.
“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif mediasi yang dilakukan oleh Bapak Bupati. Prioritas kami selanjutnya adalah mengawasi proses alokasi SHM berdasarkan data yang telah diverifikasi melalui sidang GTRA. Kami akan memastikan bahwa 1.059 rumah tangga ini memperoleh hak mereka secara lengkap, tanpa adanya rintangan apa pun di tingkat lapangan,” kata Dadan Nugraha dengan tekad.
Aspek Hukum dan Keputusan Bijak dari Bupati
Dari perspektif pemerintah desa, tim ahli hukum yang terdiri dari Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., M.Si., Syam Yousep Djojo, S.H., M.H., dan Anton Widianto, S.H., menganggap langkah Bupati sebagai bentuk kebijakan diskresi yang tepat sasaran untuk mengatasi deadlock administratif. Mereka menilai ini sebagai langkah yang memperkokoh aspek hukum dan prosedural yang telah diterapkan oleh desa dan komite.
“Kepala Desa Tegalgede telah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Reforma Agraria serta Undang-Undang Pokok Agraria. Mediasi yang dilakukan oleh Bupati ini memperkuat fondasi hukum dan prosedural yang sudah ada, sehingga hasilnya kini bersifat definitif dan terorganisir dengan baik,” jelas Asep Dadang.
Dedikasi Pemerintah Desa Tegalgede
Kepala Desa Tegalgede, Kartika, menyampaikan rasa syukur atas campur tangan positif dari Bupati Garut. Ia menjelaskan bahwa mediasi tersebut telah memberikan jaminan bagi penduduk dan timnya untuk melanjutkan tugas dengan lebih percaya diri.
“Kami siap untuk menjalankan semua petunjuk dari Bapak Bupati. Aparat desa akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum masuk dalam proposal awal, agar segera dapat dipertimbangkan sesuai dengan arahan beliau,” pungkas Kartika.
Inisiatif mediasi ini diharapkan dapat menutup babak dari berbagai gejolak sosial di Desa Tegalgede, sehingga sasaran reforma agraria di Kabupaten Garut pada tahun 2026 dapat dicapai dengan kondusif dan teratur. Dengan pendekatan ini, redistribusi lahan diharapkan mampu memberikan dampak positif maksimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sambil memastikan bahwa setiap langkah tetap mematuhi prinsip keadilan dan transparansi.













