Masalah Izin Indomaret Cipanas Berlanjut, Satpol PP Siapkan Langkah Tegas
HaiGarut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut terus menindaklanjuti persoalan pembangunan minimarket Indomaret di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi daerah. Penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahapan lanjutan dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pihak terkait.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut, Bangbang Riswandi Ruchiat, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa langkah penindakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia menegaskan, Satpol PP akan kembali melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) pada hari Senin apabila belum ada penyelesaian dari pihak pemilik bangunan maupun pengelola usaha.
“Untuk pembangunan minimarket Indomaret di Cipanas, kami sudah melayangkan surat peringatan kedua. Jika belum ada tindak lanjut, Senin kami akan mengirimkan surat peringatan ketiga. Semua tahapan kami lakukan sesuai prosedur,” ujar Bangbang.
Dalam proses penertiban tersebut, Satpol PP Garut juga menghadapi kendala koordinasi dengan pihak pemilik bangunan yang akan digunakan sebagai lokasi usaha minimarket. Menurut Bangbang, hingga kini komunikasi dengan pemilik bangunan belum berjalan optimal, sehingga memperlambat klarifikasi terkait perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami cukup kesulitan berkoordinasi dengan pemilik bangunan. Respons yang diharapkan belum maksimal, padahal komunikasi sangat penting untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif dan persuasif,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan dialog sebelum mengambil langkah penindakan lebih tegas. Namun, apabila seluruh tahapan peringatan telah ditempuh dan tidak diindahkan, maka tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangbang menambahkan bahwa penegakan aturan ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan untuk memastikan ketertiban umum, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah, termasuk terkait tata ruang dan perizinan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomaret maupun pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait surat peringatan yang telah dilayangkan. Satpol PP Garut memastikan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.











