Menunggu Keadilan: Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi Siap Turun Tangan dalam Sengketa Tanah Ma Atih dan PDAM Garut

Kuasa hukum keluarga Ma Atih, Asep Saeful Hayat, S.H.,

HAI GARUT — Sengketa tanah antara keluarga Ma Atih, warga lansia asal Cipicung, Kabupaten Garut, dengan PDAM Tirta Intan Garut memasuki babak baru. Setelah lebih dari 35 tahun lahan keluarga dipakai sebagai sumber air PDAM tanpa penyelesaian tuntas, kini Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, dijadwalkan turun langsung untuk menengahi persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Kuasa hukum keluarga, Asep Saeful Hayat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan tanah sejak awal bersifat sosial, tetapi dalam perjalanannya berubah menjadi komersial sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum baru dari pihak PDAM.

Keluarga Ma Atih menyebut bahwa lahan tersebut tidak pernah dihibahkan secara permanen. Penggunaan awalnya memang diperuntukkan membantu masyarakat sekitar mendapatkan air bersih, namun seiring berkembangnya pemanfaatan, sumber air tersebut diolah secara bisnis oleh PDAM.

“Keluarga tidak pernah menolak kebutuhan publik atas air bersih. Yang diperjuangkan adalah penghormatan atas hak yang sah, bukan belas kasihan,” ujar Asep Saeful Hayat. Senin (24/11/2025).

Perubahan penggunaan dari sosial menjadi komersial inilah yang menurut kuasa hukum mengubah kedudukan hukum PDAM terhadap keluarga pemilik tanah.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara ini pernah diajukan melalui jalur hukum, dengan tuntutan sebagai berikut:

Ganti rugi tanah sebesar ± Rp 900 juta, berdasarkan penilaian resmi lembaga pemerintah.

Ganti rugi keuntungan komersial penggunaan air selama 34–35 tahun sebesar ± Rp 15 miliar.

“Nilai Rp 15 miliar bukan angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan rasional dari keuntungan pengelolaan sumber air oleh PDAM,” tambahnya.

Menurut keluarga, gugatan tersebut diajukan bukan untuk mencari keuntungan besar, tetapi menuntut penghargaan terhadap hak waris yang telah puluhan tahun terabaikan.

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, dijadwalkan mengunjungi kediaman Ma Atih di Banyuresmi pada Senin, 24 November 2025. Dalam agenda tersebut, Gubernur juga akan mempertemukan pihak PDAM Tirta Intan Garut dan Bupati Garut untuk memediasi penyelesaian secara damai, manusiawi, serta proporsional.

“Kehadiran Pak Gubernur adalah harapan terakhir kami agar Ma Atih merasakan keadilan sebelum usia tak lagi memungkinkan untuk menunggu,”ucapnya.

Kehadiran pemimpin provinsi diharapkan dapat memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak lagi dianggap sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai tanggung jawab moral negara kepada rakyat kecil

Keluarga Ma Atih menegaskan bahwa mereka tidak pernah bermaksud menghambat pelayanan air bersih kepada masyarakat. Yang mereka tuntut adalah penghormatan hukum dan tanggung jawab proporsional dari PDAM.

“Air adalah hak rakyat, tapi keadilan juga hak rakyat,” tegas Asep Saeful Hayat. (RAF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup