Netizen Heboh! Dugaan Pungli Rp400 Ribu untuk Rutilahu di Malangbong Viral di TikTok

Dugaan pungutan liar untuk program Rumah Tidak Layak Huni di Garut menjadi viral./Foto: Dok. Gramedia.com

HAI GARUT –  Desa Mekar Asih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, warga diminta menyetor uang sebesar Rp400 ribu agar dapat diikutsertakan dalam program bantuan perbaikan rumah. Ironisnya, permintaan dana tersebut disebut-sebut dilakukan oleh seseorang yang merupakan suruhan mantan kepala desa, yang tak lain adalah suami dari kepala desa saat ini, Yani Hendrayani.

Salah satu akun TikTok dengan ribuan pengikut turut mengangkat kasus ini ke ruang publik, bahkan menyerukan langsung kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, dan Gubernur Jawa Barat untuk turun langsung membongkar dugaan praktik tak terpuji ini. Dalam unggahannya, pemilik akun juga menyertakan testimoni dari warga yang mengaku telah menyetorkan uang namun belum menerima kejelasan bantuan.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan bahkan telah mendatangi Kantor Desa Mekar Asih untuk menuntut penjelasan dan mempertanyakan transparansi proses pendataan penerima bantuan Rutilahu. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Mekar Asih, Yani Hendrayani, terkait laporan dan keluhan warga tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan tata kelola pemerintahan desa dalam penyaluran program sosial dari pemerintah. Dugaan keterlibatan keluarga kepala desa juga menambah kompleksitas isu yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program-program bantuan sosial.

Masyarakat dan aktivis sosial mendesak agar inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Selain demi keadilan bagi warga, langkah ini juga penting untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Garut juga belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penyaluran bantuan Rutilahu di Desa Mekar Asih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup