Pabrik Ciomy Disoal Warga Mekargalih, Satpol PP Turun Tangan
HaiGarut – Rencana pendirian fasilitas produksi Ciomy di Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, menuai kegelisahan dan penolakan dari warga setempat. Pabrik yang berdiri di atas lahan sekitar satu hektare itu dinilai dibangun tanpa sosialisasi dan komunikasi awal dengan masyarakat maupun pemerintah desa, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
Lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian produktif dan menjadi sumber penghidupan warga kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri. Proses pembangunan yang berlangsung secara tertutup memicu kecemasan masyarakat, terutama karena mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan sejak awal.
Taufik Hidayat, warga Kampung Cireungit RT 02 RW 01 Desa Mekargalih, mengaku terkejut dengan kemunculan pabrik berskala menengah tersebut. Menurutnya, warga tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan musyawarah sebelum aktivitas pembangunan dimulai.
“Kami sebagai warga asli di sini tidak pernah tahu ada rencana pembangunan pabrik besar. Tahu-tahu bangunan sudah berdiri dan bahkan mulai beroperasi. Situasi ini jelas menimbulkan kegelisahan dan penolakan dari masyarakat,” ujar Taufik.
Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian, tetapi juga potensi dampak ekologis dan sosial. Operasional pabrik dikhawatirkan memengaruhi kesehatan, kenyamanan, serta keberlanjutan lingkungan, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Selain itu, warga mempertanyakan status hukum pembangunan tersebut. Hingga kini, masyarakat mengaku belum pernah menerima informasi resmi terkait perizinan lingkungan, izin bangunan, maupun izin operasional dari pihak perusahaan atau pemerintah desa.
Sebagai bentuk respons, Taufik Hidayat menyatakan tengah menelusuri kelengkapan dokumen perizinan pabrik Ciomy ke instansi terkait. Ia juga berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, agar pemerintah daerah turun langsung melakukan inspeksi lapangan dan memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.
Upaya pengaduan bahkan telah ditempuh hingga tingkat provinsi. Taufik mengungkapkan bahwa aspirasi warga telah disampaikan kepada Asisten Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mendapatkan respons positif.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik dan akan diteruskan langsung kepada Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi Ruchiat, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga. Pada Kamis, 15 Januari 2026, Satpol PP bersama perangkat Desa Mekargalih melakukan koordinasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi pembangunan pabrik Ciomy di Kampung Babakan Kalapa, RT 02 RW 04.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa perusahaan Ciomy milik Dian Rianti awalnya beroperasi sebagai industri rumahan UMKM sejak 2014, dengan produk olahan ringan seperti cuankie. Seiring waktu, usaha tersebut berkembang menjadi pabrik produksi skala menengah.
Lahan yang digunakan tercatat seluas sekitar 2.200 meter persegi atau sekitar 180 tumbak, dengan bangunan pabrik yang sedang dalam tahap konstruksi berukuran kurang lebih 24 x 20 meter. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, pemilik perusahaan, penanggung jawab pabrik, HRD, mandor, hingga bagian hukum perusahaan.
Petugas menemukan bahwa pembangunan fisik masih berlangsung dan sejumlah kelengkapan administrasi perizinan tengah dalam proses penyelesaian. Dokumen pendukung serta foto lokasi telah dihimpun sebagai bahan evaluasi.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan dan perlindungan lingkungan.
“Kami akan terus memantau perkembangan pembangunan pabrik Ciomy. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bangbang.

Di sisi lain, warga Desa Mekargalih menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, mereka menuntut keterbukaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan industri di wilayah mereka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif agar tidak memicu konflik sosial maupun kerusakan lingkungan. Warga berharap pemerintah daerah dan provinsi segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat lokal.











