Pelantikan 88 Pejabat, Sorotan Tertuju pada Guru SMP yang Jadi Kabid SD
GARUT – Sebanyak 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut resmi dilantik oleh Bupati Abdusy Syakur Amin pada Selasa, (6/1/2026). Pelantikan ini bagian dari upaya penyegaran birokrasi di awal tahun, dengan tujuan memperkuat kinerja pemerintahan di berbagai sektor.
Meski pelantikan mencakup banyak nama dan jabatan, satu di antaranya menjadi sorotan publik, khususnya kalangan pemerhati pendidikan. Nama tersebut adalah Hj. Ai Sadidah, S.Pd., M.Si., M.Pd., yang dilantik sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Yang membuat penunjukan Hj. Ai Sadidah menarik adalah perjalanan kariernya yang unik. Sebelumnya, ia dikenal luas sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut. Dari ruang kelas SMP, ia kini menempati posisi strategis yang mempengaruhi kebijakan pendidikan dasar di seluruh kabupaten.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan. Beberapa pemerhati publik mempertanyakan dasar pertimbangan penunjukan guru SMP menjadi pejabat struktural pada Dinas Pendidikan. Menurut mereka, jabatan Kepala Bidang membutuhkan pengalaman manajerial dan pengelolaan pendidikan yang luas.
Salah satu Pemerhati Publik Heru Sugiman menyoroti tentang pelantikan dari Guru SMP menjadi Kepala Bidang SD “Pertanyaannya, apa dasar pertimbangan melantik guru SMP langsung ke posisi Kepala Bidang? Apakah pengalaman lapangan sudah cukup?”ujarnya
Pelantikan ini menjadi momentum penting, baik bagi birokrasi maupun pendidikan di Garut. Publik menaruh harapan agar Kepala Bidang SD yang baru mampu membawa inovasi dalam manajemen sekolah, meningkatkan kualitas guru, serta mengoptimalkan sistem pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dari ruang kelas SMP kini menempati posisi pengambil kebijakan, Hj. Ai Sadidah menjadi simbol perjalanan karier inspiratif yang menunjukkan bahwa pengalaman di lapangan dapat membuka jalan untuk kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, sorotan publik juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menjaga transparansi dan komunikasi terkait dasar pertimbangan pengangkatan pejabat, agar kepercayaan publik tetap terjaga.













