Pemkab Garut Libatkan Kejaksaan dalam Penertiban Aset Teras Cimanuk, Pemerhati Publik Nilai Langkah Arogan

RHD
pemerhati publik Garut, Roni Faisal Adam

HaiGarut — Polemik pengelolaan kawasan Teras Cimanuk kembali memanas setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengundang pengelola Teras Cimanuk, PT Pamara Perkasa Jaya, untuk memberikan klarifikasi terkait pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-318/M.2.15/GP.1/12/2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut yang meminta bantuan hukum kepada kejaksaan.

Menurut informasi, langkah ini ditempuh Pemkab sebagai bagian dari upaya memastikan status aset daerah tetap berada dalam kendali pemerintah, terutama setelah masa kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga mendekati akhir masa berlaku.

Di tengah pemanggilan tersebut, kritik keras disampaikan oleh pemerhati publik Garut, Roni Faisal Adam. Ia menilai langkah Pemkab Garut tergolong arogan, terutama karena melibatkan Kejaksaan sebagai pihak pemanggil.

“Pemda Garut itu punya bagian hukum. Seharusnya Bupati cukup menugaskan bagian hukum untuk berdiskusi dengan pengelola Teras Cimanuk. Mengapa harus langsung melalui Kejaksaan?” ujar Roni.

Roni menegaskan bahwa pengelola Teras Cimanuk justru sudah menjalankan prosedur secara profesional. Menurutnya, PT Pamara Perkasa Jaya telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kontrak enam bulan sebelum masa kerja sama berakhir, sesuai ketentuan dalam tata kelola pemanfaatan aset daerah.

“Ini menunjukkan pengelola sudah tertib administrasi dan beritikad baik. Mereka sudah mengajukan perpanjangan jauh hari sebelum masa kontrak selesai. Jadi, mengapa tiba-tiba diperlakukan seolah bermasalah?” tambahnya.

Roni juga mempertanyakan alasan Pemkab mengambil langkah yang dinilai memojokkan pengelola, padahal selama ini Teras Cimanuk memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan dari pengelolaan kawasan.

“Selama ada pemasukan PAD ke Pemkab, kenapa seolah-olah pengelola diperlakukan seperti tersangka? Ini sangat tidak mencerminkan iklim investasi yang sehat,” kritik Roni.

Menurutnya, sikap Pemkab menunjukkan ketidakkonsistenan dalam membangun kerja sama dengan investor maupun pihak swasta yang ikut menghidupkan ruang publik.

Lebih jauh, Roni menilai pelibatan Kejaksaan sejak tahap awal komunikasi menciptakan kesan adanya tekanan atau kriminalisasi administratif terhadap pihak pengelola.

“Jika tujuannya hanya klarifikasi atau peninjauan aset, Bagian Hukum Pemkab adalah pihak yang paling tepat. Keterlibatan Kejaksaan justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Roni menekankan bahwa penyelesaian polemik seperti ini seharusnya mengedepankan prinsip good governance, yaitu, dialog terbuka, pemeriksaan dokumen kontrak, penjelasan status aset, dan transparansi proses pengambilan keputusan.

Konflik aset Teras Cimanuk diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. Publik menanti langkah tegas dan terbuka dari Pemkab Garut untuk menjelaskan secara rinci,
status kepemilikan tanah, mekanisme pengambilalihan atau perpanjangan kontrak,
alasan pelibatan Kejaksaan, serta arah pengelolaan Teras Cimanuk ke depan.

Pemerhati publik menilai bahwa tanpa transparansi, polemik ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan iklim investasi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup