Polisi Ringkus Pengedar Obat Ilegal di Garut, Tramadol hingga Hexymer Disita

Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Garut

HAI GARUT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Kali ini, seorang pria berinisial J (26), asal Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, berhasil dibekuk setelah diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya.

Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan pelaku. Polisi yang telah melakukan penyelidikan menemukan ratusan butir obat keras siap edar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer dengan jumlah total mencapai puluhan butir.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan dalam transaksi, di antaranya uang tunai sebesar Rp 212 ribu, sebuah ponsel, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan pemesanan di aplikasi WhatsApp. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku bukan pemilik obat-obatan tersebut. Barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, warga Aceh yang saat ini masih buron.

“Pelaku hanya membantu menjual. Ia mendapat imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” jelas AKP Usep.

Meski demikian, keterlibatan pelaku tetap dianggap serius. Pasalnya, ia tidak memiliki izin resmi ataupun keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian. Tindakannya diduga kuat melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Obat-obatan seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter. Penyalahgunaan jenis obat ini dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan, mulai dari gangguan syaraf, kecanduan, hingga risiko kematian.

Di sejumlah daerah, penyalahgunaan obat keras kerap menyasar kalangan remaja. Satresnarkoba Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan agar peredaran obat berbahaya tersebut bisa ditekan semaksimal mungkin.

Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Garut. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain, termasuk memburu sosok berinisial N yang diduga sebagai pemasok utama.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras ini, serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang bermain,” tambah AKP Usep.

Satresnarkoba Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan adanya praktik jual beli obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Garut konsisten menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kesehatan. Dengan semakin gencarnya operasi dan penyelidikan, diharapkan peredaran obat keras di wilayah Garut dapat ditekan, sehingga masyarakat, terutama para remaja, terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan obat ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup