Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu Lewat Instagram, Dua Pelaku Ditangkap

HAI GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang terhubung dengan jaringan pemasok melalui media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 18,88 gram.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial EM (45), warga Kecamatan Garut Kota, dan JY (43), warga Kecamatan Leuwigoong. Keduanya diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan di rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, hingga telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PS, yang dikenal melalui media sosial Instagram. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “mapping”, di mana barang haram itu disembunyikan di beberapa titik sesuai arahan pemasok untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai perintah,” ungkap AKP Usep, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil mereka edarkan. Upah tersebut diberikan setelah barang sampai kepada pembeli sesuai instruksi pemasok. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendistribusikan sabu ke beberapa lokasi.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Satresnarkoba Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. “Kami akan memutus mata rantai peredaran narkotika di Garut agar tidak semakin merusak generasi muda,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa media sosial kini kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk mencari pelanggan dan merekrut kurir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan di dunia maya.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pengedar yang terus berusaha mencari celah dalam menjalankan aksinya.
Dengan terbongkarnya jaringan peredaran sabu berbasis media sosial ini, Polres Garut menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika. Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Garut yang bersih dari narkoba






