Polsek Cibatu Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Garut, Buron Sejak Maret 2025

HAI GARUT – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Cibatu, Polres Garut, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Puskesmas Cibatu.
Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin Latif, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku sudah lama kami cari. Setelah ada laporan warga, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Amirudin, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini berawal dari tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa terjadi di Jl. KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Cibatu, ketika korban sedang berjualan ayam. Pelaku datang dan sempat meminta ayam dagangan korban, namun terjadi cekcok hingga pelaku memukul korban menggunakan golok, menyebabkan luka di bagian punggung.
Usai kejadian, pelaku kabur dan ditetapkan sebagai DPO Polsek Cibatu. Setelah hampir tujuh bulan buron, akhirnya ia berhasil ditangkap.
Kini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolsek Cibatu mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi hingga pelaku bisa diamankan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya. Polsek Cibatu akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menjaga rasa aman di wilayah kami,” tegas IPTU Amirudin Latif. (TO)