PPATK Soroti Garut: 133.801 Pemain Judi Online, Warga Minta Penegakan Hukum


HaiGarut – Kabupaten Garut sekali lagi menarik perhatian masyarakat luas. Berdasarkan informasi terkini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya 133.801 penduduk Garut teridentifikasi sebagai peserta perjudian daring. Angka ini membuat Garut termasuk dalam jajaran wilayah dengan jumlah peserta tertinggi di Provinsi Jawa Barat.Temuan tersebut menggambarkan situasi yang memprihatinkan, di tengah-tengah usaha pemerintah pusat dan daerah untuk melawan praktik perjudian elektronik yang semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
5 Wilayah dengan Peserta Judi Online Terbanyak di Jawa Barat
Menurut laporan PPATK, berikut adalah urutan wilayah dengan jumlah peserta perjudian daring tertinggi di Jawa Barat:
Peringkat | Kabupaten/Kota | Jumlah Peserta
1 | Kabupaten Bogor | 321.589 peserta
2 | Kabupaten Bandung | 182.450 peserta
3 | Kabupaten Karawang | 176.808 peserta
4 | Kabupaten Sukabumi | 171.429 peserta
5 | Kabupaten Bekasi | 168.316 peserta
— | Kabupaten Garut | 133.801 peserta
Kehadiran Garut dalam daftar hitam PPATK menunjukkan tingkat kerawanan sosial dan ekonomi yang tinggi di masyarakat, khususnya karena paparan permainan daring berbasis taruhan yang semakin meluas.
Ancaman Besar terhadap Sosial dan Ekonomi
Para pengamat sosial menganggap angka tersebut sebagai “bom waktu” potensial. Selain memicu tindak kriminal, perjudian daring juga bisa menjerumuskan warga ke dalam lingkaran utang, kekerasan rumah tangga (KDRT), serta pinjaman daring ilegal.
Masalah ini bukan sekadar isu moral, melainkan juga risiko bagi ketahanan ekonomi keluarga. Apalagi, sebagian besar peserta berasal dari kelompok usia produktif dan lapisan ekonomi menengah ke bawah.
Dorongan bagi Pemerintah Daerah
Berbagai pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan tindakan konkret, seperti:
-
Kampanye daring melawan perjudian online
-
Pengawasan ketat terhadap aplikasi pinjaman daring yang sering digunakan sebagai sumber dana deposit
-
Sosialisasi di sekolah dan pedesaan
-
Kolaborasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Penanganan ini dinilai perlu lebih intensif, mengingat perjudian daring telah menjadi “penyakit sosial kontemporer” yang menyebar pesat lewat ponsel pintar.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum yang Ketat
Dengan jumlah peserta yang mencengangkan, warga berharap pemerintah bertindak lebih tegas. Bukan hanya memblokir situs perjudian, tetapi juga menindak jaringan promotor, agen, hingga bandar yang sering beroperasi melalui platform media sosial.
“Judi online bukan cuma hiburan, tapi bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda. Pemerintah harus segera turun tangan,” kata seorang aktivis anti-perjudian di Garut, merespons data tersebut.(***)






