Proyek Tiang Fiberstar di Garut Dihentikan Warga, Izin Rekomtek Dipertanyakan

HAI GARUT – Sejumlah warga di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat geger dengan maraknya aktivitas pemasangan tiang utilitas milik penyedia layanan internet Fiberstar. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak vendor dinilai janggal karena tidak disertai sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Pemasangan utilitas tersebut berlangsung di wilayah Desa Tegal Panjang. Namun, warga yang curiga langsung menghentikan aktivitas tersebut setelah pihak pelaksana tidak mampu menunjukkan surat izin rekomendasi teknis (rekomtek) dari Pemerintah Kabupaten Garut yang menjadi syarat utama dalam kegiatan semacam ini.
Salah seorang tokoh pemuda Sucinaraja yang enggan disebutkan nama aslinya dan akrab disapa Ipey, menyayangkan sikap pihak vendor yang dinilai tidak transparan dan tidak komunikatif terhadap masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan internet. Tapi harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan pihak desa. Ini malah langsung pasang tanpa izin yang jelas,” ujar Ipey kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Dian Karya, perusahaan yang disebut sebagai mitra pelaksana dari Fiberstar. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan terkait penghentian pemasangan yang dilakukan warga.
Warga berharap, pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penertiban terhadap setiap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga meminta agar proses pemasangan utilitas internet di wilayahnya dilakukan secara terbuka, legal, dan melibatkan warga.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, kami tidak akan menghalangi. Tapi kalau asal pasang dan tidak ada izin, jelas kami keberatan,” tegas salah satu warga yang turut menghentikan aktivitas pemasangan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Dian Karya maupun manajemen Fiberstar. Pemerintah Desa Tegal Panjang pun disebut belum menerima surat pemberitahuan atau permintaan izin pemasangan dari pihak terkait.

Kejadian ini menambah daftar panjang persoalan soal pemasangan utilitas internet di wilayah Garut, yang kerap kali dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Warga pun berharap Pemkab Garut segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang.***