Ratusan Kubik Per Hari! Praktik Tambang Ilegal Endang Juta

Endang Juta Dalam Persidangan / Dok Ide Jabar

HaiGarut – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tambang ilegal yang menjerat pengusaha galian C asal Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta. Di balik citranya sebagai pengusaha besar pasir dan batu, Endang diduga menjalankan skema sistematis untuk menambang di lokasi yang izinnya sudah mati.

Endang Juta diketahui menguasai lahan pertambangan seluas sekitar tiga hektare di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, izin usaha pertambangan (IUP) di area tersebut telah berakhir sejak 30 Oktober 2008 dan tidak pernah diperpanjang. Alih-alih menghentikan kegiatan, Endang justru terus mencari cara agar tambangnya tetap berjalan.

Memanfaatkan Perusahaan Lain, Lokasi Lama Tetap Digarap

Jaksa mengungkap, Endang memerintahkan seorang karyawan bernama Wawan Kurniawan untuk mengurus izin baru dengan nama perusahaan berbeda, yakni CV Galunggung Mandiri. Izin baru ini terbit pada 9 Agustus 2019 dengan luas lima hektare, berlaku hingga 2024, lalu diperpanjang hingga 9 September 2029. Setelah izin keluar, seluruh operasional diserahkan kepada Wawan.

Namun, praktik ilegal muncul ketika Endang Juta justru memerintahkan agar penambangan dilakukan kembali di bekas lokasi Lampingsari, yang sudah tidak memiliki izin resmi.

Produksi Tambang Ilegal Capai Ratusan Kubik Per Hari

Skala produksi di lokasi ilegal ini cukup besar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyebutkan bahwa volume material yang dihasilkan mencapai ratusan kubik setiap hari.

“Rata-rata setiap hari, penambangan menghasilkan sekitar 500 meter kubik material, baik pasir maupun batu,” kata Nur Sricahyawijaya.

Aktivitas ini berlangsung sekitar dua pekan sejak 21 Januari 2025, hingga akhirnya dihentikan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan tindakan di lapangan. Untuk mengelabui aparat, pasir hasil tambang ilegal dipindahkan terlebih dahulu ke lokasi yang memiliki izin sebelum dijual. Setiap harinya, proses ini bisa menghasilkan sekitar 30 kubik pasir, dengan keuntungan mencapai puluhan ribu rupiah per truk.

Kasus Ini Jadi Sorotan Publik

Terbongkarnya praktik Endang Juta menarik perhatian luas masyarakat. Selain menyeret nama besar di bisnis galian C, kasus ini juga mengungkap potensi kerusakan lingkungan akibat manipulasi izin yang sistematis.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan dan tambang ilegal di Jawa Barat. Publik berharap vonis pengadilan nanti tidak hanya memberi efek jera bagi terdakwa, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain yang masih bermain di zona abu-abu perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup