Realisasi PAD Nataru Garut Terkesan Tertutup: Pemkab Langgar Prinsip Transparansi Anggaran

Analis Kebijakan Publik Yadi Roqib Jabbar

HaiGARUT –  Di tengah lonjakan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di Kabupaten Garut selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi tersebut memicu sorotan dan kritik tajam terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Padahal, selama momentum libur panjang akhir tahun, ribuan wisatawan dilaporkan memadati kawasan wisata alam, pemandian air panas, hingga objek wisata keluarga di sejumlah kecamatan. Namun, hingga awal Januari 2026, belum ada keterangan resmi mengenai besaran retribusi maupun pendapatan daerah yang dihasilkan dari aktivitas wisata tersebut.

Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, menilai sikap diam pemerintah daerah terkait data pendapatan pasca-libur Nataru merupakan sinyal negatif dalam praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Data PAD itu bukan rahasia negara. Jika hingga kini realisasinya masih belum bisa diakses atau tidak dipublikasikan, maka patut dipertanyakan akuntabilitasnya. Jangan sampai publik berasumsi ada ketidakberesan dalam pengelolaan retribusi di lapangan,” ujar Yadi, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, keterbukaan data keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat yang telah menanggung dampak sosial, ekonomi, hingga kemacetan selama masa libur panjang.

Mandat Undang-Undang

Yadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi keuangan daerah kepada publik. Kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang di tingkat daerah diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2014.

“Dalam aturan tersebut, informasi mengenai laporan keuangan daerah wajib tersedia setiap saat. Sektor pariwisata adalah salah satu penyumbang PAD yang signifikan, sehingga masyarakat berhak melakukan pengawasan atau social control terhadap uang yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Risiko Kebocoran Anggaran

Lebih lanjut, Yadi mengingatkan bahwa minimnya transparansi berpotensi menutupi risiko kebocoran anggaran, termasuk kemungkinan pemungutan retribusi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem keuangan daerah. Ia mendesak Pemkab Garut dan dinas terkait agar segera menyampaikan data kunjungan wisatawan serta capaian PAD secara rinci dan terukur.

“Pemerintah tidak boleh abai. Transparansi adalah obat paling mujarab untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan bahwa setiap rupiah dari keringat wisatawan benar-benar masuk untuk membangun Garut,” tambahnya.

Menurut Yadi, keterlambatan atau ketertutupan informasi justru akan memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung komitmen Kabupaten Garut yang tengah mendorong transformasi menuju smart city. Dalam konteks tersebut, sistem pelaporan pendapatan seharusnya sudah terintegrasi, cepat, dan mudah diakses, bukan justru tertunda tanpa penjelasan yang jelas.

“Masyarakat Garut sudah cukup bersabar dengan dampak kemacetan dan kepadatan saat Nataru. Sebagai kompensasinya, mereka berhak tahu seberapa besar kontribusi ekonomi yang didapat daerah dari keramaian tersebut,” pungkas Yadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup