Rekayasa One Way Diberlakukan di Sejumlah Jalur Utama Garut Saat Libur Natal 2025
HaiGarut — Kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di sejumlah jalur utama Kabupaten Garut pada Kamis, 25 Desember 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan masyarakat selama libur Natal, khususnya di jalur penghubung Bandung–Garut–Tasikmalaya yang kerap mengalami kepadatan.
Sejak pagi hari, arus lalu lintas di wilayah timur Kabupaten Garut terpantau meningkat signifikan. Kondisi tersebut mendorong petugas untuk melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional guna mencegah penumpukan kendaraan dan menjaga kelancaran arus.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, mengatakan penerapan one way dilakukan berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan.
“Penerapan one way ini kami lakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang meningkat selama libur Natal. Waktunya bersifat dinamis, menyesuaikan dengan volume arus lalu lintas di masing-masing jalur,” ujar IPTU Aang Andi Suhandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/12/2025).
Jalur Malangbong Jadi Fokus Pengaturan
Di jalur Malangbong, rekayasa one way diberlakukan secara bertahap sejak pukul 08.00 WIB dengan arah Bandung menuju Tasikmalaya. Pengaturan pertama dilakukan selama 20 menit dengan titik penahanan kendaraan di sekitar Masjid Kaum Lewo.
Selanjutnya, one way kembali diterapkan pada pukul 08.35–08.50 WIB dengan titik pending di SPBU Bandrek.
Memasuki jam padat pagi menjelang siang, petugas kembali memberlakukan sistem satu arah pada pukul 09.30–10.05 WIB di kawasan Masjid Kaum Lewo. Pengaturan tambahan juga dilakukan di titik SPBU Bandrek dan wilayah Cipeuyeum hingga pukul 10.05 WIB, menyesuaikan dengan peningkatan volume kendaraan.
Rekayasa lalu lintas terakhir di jalur Malangbong dilakukan pada pukul 11.00–11.15 WIB, kembali dengan titik penahanan di SPBU Bandrek.
Petugas menyebut jalur Malangbong menjadi salah satu titik krusial karena merupakan akses utama kendaraan lintas kabupaten serta jalur favorit masyarakat yang menuju kawasan wisata di Garut dan Tasikmalaya.
One Way di Jalur Tarogong–Leles–Kadungora
Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di jalur Tarogong–Leles–Kadungora. Sistem one way diberlakukan dari arah Bandung menuju Garut, dengan titik penahanan kendaraan di Simpang Empat Gobing.
Pengaturan dilakukan dua kali, yakni pada pukul 09.50–10.10 WIB dan kembali pada pukul 11.50–12.10 WIB, masing-masing selama 20 menit. Rekayasa ini ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang mengarah ke pusat Kota Garut seiring meningkatnya aktivitas masyarakat selama libur Natal.
Jalur Limbangan Diberlakukan One Way Berkala
Sementara itu, di jalur Limbangan, petugas juga memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah secara berkala sejak pagi hingga menjelang siang. Arus kendaraan diarahkan dari Bandung menuju Tasikmalaya, dengan titik penahanan di depan Polsek Limbangan.
One way diterapkan pada pukul 08.15–08.35 WIB, 09.00–09.20 WIB, 10.20–10.40 WIB, serta 11.15–11.35 WIB. Setiap pengaturan berlangsung selama kurang lebih 20 menit dan disesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas di lapangan.
IPTU Aang Andi Suhandi mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan petugas, memperhatikan rambu lalu lintas sementara, serta tidak memaksakan perjalanan saat arus kendaraan padat.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk tetap tertib dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas kami selama masa libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Rekayasa lalu lintas sistem one way ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi. Petugas memastikan pengaturan serupa dapat kembali diberlakukan apabila volume kendaraan meningkat, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.











