Resmi Berlaku Januari, UMK Garut 2026 Naik 6,17 Persen, Pekerja Diminta Berani Melapor

Kepala Disnakertrans Garut, Muksin

 

HaiGARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengencangkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya menyusul diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan setiap pekerja menerima upah sesuai ketentuan yang resmi berlaku sejak Januari ini.

Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di balik meja, melainkan melalui inspeksi lapangan secara kolaboratif bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Sejak awal Januari, pengawasan akan dilakukan lebih intensif. Kami turun langsung bersama UPT Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai UMK,” kata Muksin, Kamis (8/1/2026).

UMK Garut 2026 Naik 6,17 Persen

Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kabupaten Garut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.472.227. Angka ini naik sekitar 6,17 persen dibanding UMK tahun 2025 yang berada di kisaran Rp2.328.555.

Menurut Muksin, penetapan UMK tersebut telah melalui proses panjang di Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pemerintah daerah.

“Tidak ada keberatan dari pihak pekerja maupun pengusaha. Prosesnya terbuka dan berbasis data, lalu direkomendasikan oleh Bupati sebelum akhirnya disahkan Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Posko Pengaduan Dibuka, Pekerja Diminta Tidak Takut

Sebagai langkah konkret, Disnakertrans Garut bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Jawa Barat juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja. Perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai UMK akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Muksin mengimbau para pekerja agar tidak ragu menyampaikan laporan jika masih menerima gaji di bawah standar.

“Silakan lapor ke petugas Pengawas Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Garut. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penguatan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil di Kabupaten Garut, sekaligus memastikan kenaikan UMK 2026 benar-benar dirasakan oleh para pekerja, bukan hanya tercantum di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup