Sengketa SMA YBHM Masih Buntu, Dewan Pendidikan Ingatkan Potensi Pelanggaran HAM

RFA
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman

HaiGarut – Sengketa pengelolaan di SMA YBHM Kabupaten Garut hingga kini masih terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian. Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan ketegangan di internal sekolah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius akan terlanggarnya hak pendidikan para siswa. Situasi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Garut dan DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi IV, agar segera turun tangan secara aktif.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa konflik pengelolaan sekolah, apa pun latar belakangnya, tidak boleh berdampak pada keberlangsungan proses belajar mengajar. Menurutnya, ketika sengketa mulai mengganggu hak siswa untuk memperoleh pendidikan, maka persoalan tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak.

“Sengketa boleh saja diselesaikan melalui jalur hukum atau mekanisme lainnya, tetapi pendidikan siswa tidak boleh dikorbankan. Hak atas pendidikan adalah hak asasi yang dijamin oleh negara,” ujar Asep, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, negara—yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah daerah—memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak tersebut tetap terpenuhi, meskipun terjadi konflik di internal pengelolaan sekolah.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sengketa yang menyebabkan ketidakpastian, keresahan, bahkan terganggunya proses pembelajaran dinilai bertentangan dengan tujuan dan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dari perspektif hak asasi manusia, Asep menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara jelas menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran demi pengembangan kepribadiannya. Ketentuan tersebut diperkuat lagi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa negara dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Atas dasar itu, Pemda Garut dan DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi IV, tidak boleh bersikap pasif. Mereka harus hadir secara nyata sebagai mediator dan fasilitator, untuk mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, aman, dan kondusif,” tegasnya.

Menurut Asep, pembiaran terhadap konflik yang berlarut-larut berpotensi menjadi bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajibannya melindungi hak pendidikan anak. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh siswa saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan mereka.

“Negara tidak boleh kalah oleh konflik kepentingan. Langkah konkret dan terukur sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak semakin berkepanjangan dan merugikan siswa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD Komisi IV sebagai mitra kerja pemerintah daerah di bidang pendidikan. Menurutnya, fungsi pengawasan dan fasilitasi harus dijalankan secara maksimal agar sengketa tidak terus berlarut tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Garut maupun DPRD Kabupaten Garut Komisi IV terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa SMA YBHM. Namun demikian, dorongan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah dan legislatif segera turun tangan kian menguat.

Asep berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa. Ia menegaskan bahwa dalam situasi apa pun, peserta didik tidak boleh dijadikan korban konflik.

“Siswa bukan objek sengketa. Mereka adalah subjek yang wajib dilindungi oleh negara. Hak pendidikan mereka tidak boleh dikalahkan oleh konflik kepentingan apa pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup